Jawa Pos Radar Madiun - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mendukung penuh usulan larangan peredaran rokok elektrik atau vape.
Kebijakan ini dinilai penting untuk mencegah maraknya penyalahgunaan narkoba di tengah masyarakat.
Baca Juga: Obat Tetes Mata Bisa Picu Katarak dan Glaukoma, Begini Penjelasan Dokter Spesialis
Yandri melihat vape yang sedang tren di kalangan anak muda sangat rawan menjadi celah peredaran narkotika.
Oleh karena itu, ia sepakat jika aturan larangan vape segera dimasukkan ke dalam RUU Narkotika yang kini sedang dibahas di DPR agar memiliki payung hukum yang kuat.
"Saat ini, narkoba tidak hanya menyasar kota, tapi sudah masuk ke desa-desa. Hal ini harus menjadi perhatian besar kita semua," tegas Yandri, Jumat (9/4).
Baca Juga: Imbas Krisis Energi, Bank Dunia Pangkas Proyeksi Ekonomi RI Jadi 4,7 Persen
Dukungan ini sejalan dengan temuan mengejutkan dari Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Suyudi Ario Seto.
Dari hasil uji laboratorium terhadap 341 sampel cairan vape, BNN menemukan 11 sampel mengandung ganja. Bahkan, ada satu sampel yang terbukti mengandung sabu dan obat bius.
Temuan nyata ini membuktikan bahwa rokok elektrik mulai dimanfaatkan oleh para pengedar sebagai modus baru peredaran narkoba yang harus segera dihentikan. (*)
Sayiddil Akbar, Mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura