Jawa Pos Radar Madiun - Kebijakan Work From Home (WFH) sehari dalam sepekan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi berlaku mulai hari ini, Jumat (10/4).
Langkah strategis ini diambil pemerintah guna menghemat energi di tengah ketidakpastian ekonomi imbas konflik Timur Tengah.
Baca Juga: Imigrasi Terapkan WFH setiap Jumat untuk Staf Administratif, Layanan Publik Dipastikan Tetap Normal
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menegaskan bahwa skema empat hari Work From Office (WFO) dan sehari WFH ini sama sekali bukan hari libur tambahan.
Berdasarkan SE MenPANRB Nomor 3 Tahun 2026, ASN wajib bekerja dari domisili masing-masing, berorientasi pada target, dan rutin melaporkan kinerjanya.
Untuk menjamin roda pemerintahan tetap berputar, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan sejumlah sektor dikecualikan dari aturan ini.
Layanan krusial seperti kesehatan, keamanan, persampahan, dan kependudukan wajib beroperasi penuh.
Para pejabat struktural mulai dari Eselon I, camat, hingga kepala desa juga diwajibkan tetap hadir di kantor.
Baca Juga: Rupiah Unjuk Gigi Tundukkan Dolar AS ke Level Rp 17.065, Ini Pemicunya
Guna mencegah kebijakan ini disalahgunakan menjadi long weekend, Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin mendesak pengawasan berlapis.
Sejalan dengan hal tersebut, KemenPANRB juga telah mewajibkan setiap instansi untuk menyetorkan laporan hasil evaluasi kinerja bulanan paling lambat setiap tanggal 4 agar produktivitas pelayan publik tetap terjaga secara optimal. (*)
*Sayiddil Akbar, Mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura