Jawa Pos Radar Madiun - Kantor Pemkab Tulungagung hari ini tak sama seperti hari-hari sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) datang.
Aktivitas pemerintahan di lingkup pemkab mengalami penyesuaian drastis menyusul penyegelan sejumlah ruangan oleh KPK.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin, hingga saat ini belum bisa menempati ruang kerja maupun rumah dinas di Pendopo Kongas Arum Kusumaningbongso.
Penyegelan ini merupakan buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati nonaktif Gatut Sunu Wibowo pada Jumat (10/4) terkait dugaan pemerasan terhadap 16 OPD dan pengaturan lelang proyek.
Ahmad Baharudin, yang akrab disapa Abah, mengonfirmasi bahwa dirinya untuk sementara waktu berkantor di ruang Sekretariat Daerah (Setda) dan memanfaatkan rumah dinas Wakil Bupati.
"Ya, belum bisa (masuk pendopo). Ruangan di pendopo masih digunakan KPK untuk kepentingan penyelidikan," ujar Ahmad Baharudin di Tulungagung, Selasa (14/4).
Setidaknya terdapat enam ruangan vital yang masih dalam kondisi disegel, antara lain Ruang Pengadaan Barang dan Jasa (kantor Pemkab) dan sejumlah ruangan OPD.
Itu mencakup Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), termasuk ruang Sumber Daya Air (SDA), Bina Marga, Staf Administrasi, hingga ruang Kepala Dinas.
Akibatnya, sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di ruangan tersebut harus dialihkan ke lokasi kerja lain.
Meski demikian, Plt Bupati menjamin bahwa administrasi dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan maksimal dan tidak terganggu.
Baca Juga: KPK Periksa Sekda Madiun, Aset Maidi Mulai Ditelusuri
KPK Telusuri Aliran Dana THR hingga Forkopimda
Di sisi lain, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa penyidik tengah mendalami secara menyeluruh aliran dana hasil dugaan pemerasan tersebut.
Fokus penyelidikan kini mengarah pada sumber dana yang disetorkan para kepala OPD kepada tersangka.
Penyidik ingin memastikan apakah uang tersebut berasal dari dana pribadi, pinjaman, atau hasil praktik pengkondisian proyek pengadaan barang dan jasa.
Lebih jauh, KPK juga membuka kemungkinan untuk memeriksa jajaran Forkopimda Tulungagung.
“Kami akan menelusuri penggunaan dana tersebut, termasuk untuk kebutuhan Tunjangan Hari Raya (THR) Forkopimda. Jika diperlukan, pemanggilan akan dilakukan,” tegas Budi Prasetyo.
Pemeriksaan lanjutan disebut bisa dilakukan langsung di Tulungagung untuk efektivitas waktu.
Dalam perkara ini, KPK telah resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka utama yaitu Gatut Sunu Wibowo (Bupati Tulungagung nonaktif) dan Yoga Dwi Ambal selaku ajudannya.
Keduanya diduga terlibat dalam skema setoran wajib dari Kepala OPD serta praktik pengaturan pemenang lelang proyek di lingkungan Pemkab Tulungagung yang telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu. (naz)
Editor : Mizan Ahsani