Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Polemik Tarif Kapal Selat Malaka: Menkeu Lihat Peluang Cuan, Menlu Tegaskan Langgar UNCLOS

Mizan Ahsani • Jumat, 24 April 2026 | 10:24 WIB
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. (Antara)
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. (Antara)

Jawa Pos Radar Madiun - Wacana pengenaan tarif atau pajak terhadap kapal komersial yang melintasi jalur pelayaran Selat Malaka mendadak mencuat dan memicu perbedaan pandangan di lingkaran kabinet.

Gagasan untuk mendongkrak penerimaan negara ini pertama kali dilontarkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.

Menurut Purbaya, posisi Indonesia sangat strategis sebagai urat nadi jalur perdagangan dan logistik energi dunia.

Ia memandang potensi raksasa tersebut selama ini belum dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan ekonomi nasional.

Baca Juga: Nama Tak Muncul di cekbansos.kemensos.go.id? Simak Solusi Masalah Data Ganda Bansos 2026

"Indonesia ini bukan negara pinggiran. Kapal lewat Selat Malaka tidak kita charge, tidak tahu betul apa salah. Kalau kita bagi tiga dengan Malaysia dan Singapura, potensinya lumayan karena jalur kita yang paling panjang dan besar," ungkap Purbaya dalam forum Simposium PT SMI 2026 di Jakarta, Rabu (22/4/2026).

Menkeu tak menampik bahwa realisasi kebijakan ini sangat rumit karena bersinggungan langsung dengan dinamika geopolitik global dan kepentingan banyak negara.

Namun, ia menekankan urgensi perubahan pola pikir dalam mengelola potensi ekonomi maritim Indonesia, dari yang sebelumnya cenderung defensif menjadi lebih ofensif namun tetap terukur, berkaca pada skema yang tengah dipertimbangkan Iran di Selat Hormuz.

Baca Juga: Lupakan AC Mahal! Kipas Gantung Ini Bikin Ruangan Adem Maksimal

Menlu Langsung Merespons Tegas

Tak butuh waktu lama, wacana yang dilempar Menkeu tersebut langsung dibantah secara tegas oleh Menteri Luar Negeri (Menlu) RI, Sugiono.

Ia memastikan bahwa pemerintah Indonesia tidak akan memberlakukan pungutan atau tarif lintas batas di perairan Selat Malaka.

Sugiono meluruskan bahwa langkah pemungutan tarif di selat internasional sangat bertentangan dengan Konvensi PBB tentang Hukum Laut atau United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS).

Baca Juga: BRI Bagi Dividen Rp 52,1 Triliun, Rp 346 per Saham

"Jadi, tidak. Indonesia tidak pada posisi untuk melakukan itu (memberlakukan tarif di Selat Malaka). Kita sangat menghormati hukum internasional," tegas Sugiono, Kamis (23/4/2026).

Sebagai negara kepulauan (archipelagic state), kedaulatan maritim Indonesia telah sah diakui oleh dunia internasional melalui UNCLOS, namun dengan prasyarat mutlak: Indonesia tidak boleh memberlakukan tarif bagi pelayaran transit di selat-selat strategisnya.

Sugiono kembali menegaskan komitmen Indonesia dalam menjaga kelancaran lalu lintas laut yang bebas, netral, dan saling menguntungkan demi stabilitas rantai pasok global.(*)

*Sayiddil Akbar, Mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura

Editor : Mizan Ahsani
#tarif kapal #selat malaka #UNCLOS #menkeu #menlu