Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Sosok Hakim di Pucuk Organisasi Daycare Maut Little Aresha, Sahroni: KY dan MA Harus Segera Pecat

Mizan Ahsani • Senin, 27 April 2026 | 10:50 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.

Jawa Pos Radar Madiun - Kasus dugaan kekerasan anak di Daycare Little Aresha, Yogyakarta, memasuki babak baru. Muncul dugaan bahwa pimpinan yayasan lembaga tersebut merupakan seorang hakim aktif.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni bereaksi keras atas informasi tersebut.

Ia menegaskan kekerasan terhadap anak tidak bisa ditoleransi dalam bentuk apa pun.

"Informasi yang beredar, pimpinan yayasannya adalah seorang hakim aktif. Jika benar, saya meminta KY dan MA untuk segera memecat yang bersangkutan. Polisi juga harus tetap melanjutkan proses pidananya. Tidak ada kata maaf untuk kekerasan terhadap anak," tegas Sahroni dalam keterangannya, Minggu (26/4).

Baca Juga: Sosok di Balik Daycare Maut Little Aresha: Ketua Yayasan Tersangka, Pembina-Penasehat Bukan Orang Sembarangan

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah Polresta Yogyakarta menetapkan 13 tersangka.

Mereka terdiri dari pengelola hingga pengasuh daycare.

Perhatian publik kini tertuju pada struktur yayasan yang menaungi lembaga tersebut.

Sejumlah nama pengurus diketahui berasal dari kalangan akademisi dan profesional.

Baca Juga: Update Kasus Daycare Little Aresha: Polisi Tetapkan 13 Tersangka, Yayasan Terus Diusut

Berdasarkan informasi yang beredar, posisi strategis di yayasan diisi oleh figur berlatar belakang pendidikan tinggi.

Rafid Ihsan Lubis, S.H. tercatat sebagai Ketua Dewan Pembina.

Ia diketahui merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) dan bekerja sebagai hakim.

Kemudian, Dr. Cahyaningrum Dewojati, M.Hum. yang menjabat penasehat, merupakan dosen aktif di Fakultas Ilmu Budaya UGM.

Baca Juga: Rekomendasi Daycare dan PAUD di Pacitan: Dukung Tumbuh Kembang Anak, Catat Alamat Lengkapnya

Sementara itu, Diyah Kusumastuti, S.E. selaku Ketua Yayasan telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka oleh kepolisian.

Latar belakang akademis para pengurus tersebut dinilai kontras dengan temuan kekerasan yang terjadi di dalam daycare.

Dari hasil penyelidikan, praktik kekerasan diduga telah berlangsung sejak 2023. Bentuknya pun beragam dan tergolong tidak manusiawi.

Di antaranya, balita diduga diikat tangan dan kakinya, ditelanjangi sebagai hukuman, hingga mengalami kekerasan fisik seperti cubitan dan perlakuan kasar lainnya.

Baca Juga: Cek Sebelum Daftar, Daycare Berkualitas Harus Punya 10 Fasilitas Ini untuk Anak di Bawah 2 Tahun

Kasus ini terungkap setelah seorang pengasuh baru melapor ke polisi karena tidak tahan melihat perlakuan terhadap anak-anak di lokasi tersebut.

Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia menegaskan bahwa pihaknya telah menetapkan 13 tersangka.

"Kami telah menetapkan 13 orang tersangka sementara, terdiri dari satu kepala yayasan, satu kepala sekolah, dan 11 orang pengasuh," jelas Pandia.

Ia menambahkan, pihak manajemen turut dimintai pertanggungjawaban karena adanya unsur pembiaran terhadap praktik kekerasan tersebut. (naz)

Editor : Mizan Ahsani
#little aresha #pemilik daycare little aresha #hakim #Sahroni #daycare