Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Indonesia Darurat Daycare? Menteri PPPA Ungkap 44 Persen Tempat Penitipan Anak Tak Berizin

Suci Oktavia • Senin, 27 April 2026 | 13:23 WIB
Daycare Little Aresha dipasangi garis polisi menyusul temuan tindak penganiayaan terhadap anak. (RADAR JOGJA)
Daycare Little Aresha dipasangi garis polisi menyusul temuan tindak penganiayaan terhadap anak. (RADAR JOGJA)

Jawa Pos Radar Madiun - Kebutuhan keluarga di Indonesia terhadap tempat penitipan anak (daycare) meningkat pesat, dengan catatan sekitar 75 persen keluarga telah beralih ke layanan pengasuhan alternatif ini.

Namun, tingginya angka permintaan tersebut tidak dibarengi dengan kualitas dan legalitas yang memadai, sehingga menciptakan risiko besar bagi keselamatan anak.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengungkapkan data memprihatinkan terkait kondisi daycare di tanah air.

Berdasarkan catatan kementerian, kualitas layanan masih menjadi tantangan yang sangat besar.

Legalitas yang Minim dan SDM Tak Tersertifikasi

Menteri Arifah membeberkan bahwa sebagian besar tempat penitipan anak saat ini beroperasi di zona abu-abu. Berikut adalah rincian datanya:

Baca Juga: Berkaca dari Kasus Kekerasan di Little Aresha, Psikolog Bagikan 7 Tips Pilih Daycare yang Aman

Kondisi ini diperparah oleh rendahnya kualitas Sumber Daya Manusia (SDM). Tercatat 66,7 persen pengelola dan pengasuh belum tersertifikasi.

Bahkan, proses rekrutmen pengasuh umumnya belum berbasis standar dan minim pelatihan khusus terkait perlindungan anak.

Guna membenahi carut-marut tata kelola ini, KemenPPPA mendorong percepatan sertifikasi Taman Asuh Ramah Anak (TARA) sesuai dengan Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2024.

"Program TARA mengatur standar layanan daycare ramah anak, prinsip pengasuhan berbasis hak anak, hingga sistem pemantauan dan evaluasi. Kami menekankan aspek SDM menjadi kunci utama," ujar Arifah, Senin (27/4).

Selain standarisasi fisik dan prosedur, kementerian mewajibkan penerapan kode etik perlindungan anak (child safeguarding).

Komitmen ini bertujuan melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan, pelecehan, penelantaran, hingga eksploitasi di lingkungan penitipan.

Penerapan prinsip ini sejalan dengan Konvensi Hak Anak global.

Tujuannya memastikan bahwa pengelola dan pengasuh tidak hanya sekadar "menjaga", tetapi juga memahami konsep pengasuhan berbasis hak anak dan memiliki kompetensi profesional yang memadai. (naz)

Editor : Mizan Ahsani
#little aresha #menteri pppa #kasual #penitipan anak #daycare