Jawa Pos Radar Madiun - Kebutuhan keluarga di Indonesia terhadap tempat penitipan anak (daycare) meningkat pesat, dengan catatan sekitar 75 persen keluarga telah beralih ke layanan pengasuhan alternatif ini.
Namun, tingginya angka permintaan tersebut tidak dibarengi dengan kualitas dan legalitas yang memadai, sehingga menciptakan risiko besar bagi keselamatan anak.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengungkapkan data memprihatinkan terkait kondisi daycare di tanah air.
Berdasarkan catatan kementerian, kualitas layanan masih menjadi tantangan yang sangat besar.
Legalitas yang Minim dan SDM Tak Tersertifikasi
Menteri Arifah membeberkan bahwa sebagian besar tempat penitipan anak saat ini beroperasi di zona abu-abu. Berikut adalah rincian datanya:
-
Izin Operasional: Hanya 30,7 persen daycare yang sudah mengantongi izin resmi.
-
Tanpa Legalitas: Sekitar 44 persen belum memiliki izin atau legalitas sama sekali.
-
Badan Hukum: Baru sekitar 13,3 persen yang berstatus badan hukum resmi.
Baca Juga: Berkaca dari Kasus Kekerasan di Little Aresha, Psikolog Bagikan 7 Tips Pilih Daycare yang Aman
Kondisi ini diperparah oleh rendahnya kualitas Sumber Daya Manusia (SDM). Tercatat 66,7 persen pengelola dan pengasuh belum tersertifikasi.
Bahkan, proses rekrutmen pengasuh umumnya belum berbasis standar dan minim pelatihan khusus terkait perlindungan anak.
Guna membenahi carut-marut tata kelola ini, KemenPPPA mendorong percepatan sertifikasi Taman Asuh Ramah Anak (TARA) sesuai dengan Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2024.
"Program TARA mengatur standar layanan daycare ramah anak, prinsip pengasuhan berbasis hak anak, hingga sistem pemantauan dan evaluasi. Kami menekankan aspek SDM menjadi kunci utama," ujar Arifah, Senin (27/4).
Selain standarisasi fisik dan prosedur, kementerian mewajibkan penerapan kode etik perlindungan anak (child safeguarding).
Komitmen ini bertujuan melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan, pelecehan, penelantaran, hingga eksploitasi di lingkungan penitipan.
Penerapan prinsip ini sejalan dengan Konvensi Hak Anak global.
Tujuannya memastikan bahwa pengelola dan pengasuh tidak hanya sekadar "menjaga", tetapi juga memahami konsep pengasuhan berbasis hak anak dan memiliki kompetensi profesional yang memadai. (naz)
Editor : Mizan Ahsani