Jawa Pos Radar Madiun - Kabar tegas datang dari Yogyakarta. Di tengah kekhawatiran publik terhadap keamanan anak di tempat penitipan, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengambil langkah tegas.
Ia menutup seluruh daycare yang beroperasi tanpa izin resmi. Keputusan ini bukan tanpa alasan—sebuah kasus kekerasan anak menjadi titik balik yang mendorong penertiban besar-besaran.
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta kini bergerak cepat. Seluruh tempat penitipan anak (daycare) yang belum mengantongi izin resmi diminta untuk menghentikan operasionalnya sementara waktu.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY, Erlina Hidayati Sumardi, menegaskan instruksi ini bertujuan menutup celah yang berpotensi membahayakan anak-anak.
"Bapak Gubernur tadi mengarahkan supaya yang sudah beroperasi belum berizin ini untuk segera ditutup dan kemudian segera dilakukan pemanggilan untuk segera memproses perizinan," kata Erlina.
Langkah ini menjadi respons langsung atas kasus kekerasan yang terjadi di salah satu daycare yang ternyata tidak memiliki izin operasional.
Kasus Kekerasan Jadi Alarm Serius
Peristiwa kekerasan di Daycare Little Aresha Yogyakarta menjadi pemicu utama kebijakan ini. Pemerintah daerah tidak ingin kejadian serupa terulang kembali.
Erlina menekankan bahwa perlindungan anak harus menjadi prioritas mutlak di semua lembaga, baik formal maupun nonformal.
"Artinya tidak boleh ada lagi kekerasan yang menimpa anak-anak kita, terutama yang di daycare ini maupun di lembaga-lembaga lainnya, baik itu lembaga pendidikan maupun yang bukan," katanya.
Pesan ini menjadi garis tegas bahwa tidak ada toleransi terhadap praktik yang membahayakan anak.
Baca Juga: Imbas Kecelakaan Bekasi, Sejumlah KA di Daop 7 Madiun Dibatalkan
Penyisiran Daycare di Seluruh DIY
Sebagai langkah lanjutan, pemerintah akan melakukan pendataan menyeluruh terhadap seluruh daycare di wilayah DIY. Fokus utama adalah memetakan mana lembaga yang sudah berizin dan mana yang masih beroperasi secara ilegal.
"Gubernur menyampaikan arahan nanti masuk di dalam instruksi itu untuk menyisir di lapangan tadi kemungkinan atau adanya daycare yang belum berizin tadi," katanya.
Langkah ini diharapkan mampu memberikan gambaran jelas sekaligus menjadi dasar penindakan.
Tak berhenti di penutupan, Sri Sultan juga mempertimbangkan penerbitan kebijakan formal untuk memperkuat langkah ini. Instruksi resmi bisa saja ditujukan kepada seluruh kepala daerah di DIY agar penertiban seragam.
Dengan adanya payung hukum yang lebih kuat, pengawasan terhadap daycare diharapkan menjadi lebih efektif.
Penyusunan SOP Baru yang Lebih Ketat
Selain penertiban, pemerintah juga menyiapkan langkah preventif jangka panjang. Salah satunya dengan menyusun standar operasional prosedur (SOP) yang lebih rinci dan komprehensif.
SOP ini nantinya akan melengkapi standar akreditasi serta konsep Taman Asuh Ramah Anak (TARA) dari Kementerian PPPA.
"Tindak lanjut dari pencegahan, gubernur memberikan arahan untuk segera dibuat SOP-SOP yang lebih detail, lebih lengkap dari apa yang selama ini sudah ada di dalam aturan," ujarnya.
"Untuk bisa memastikan kedalaman dari layanan di daycare-daycare ini, yang harus, yang wajib untuk memenuhi hak-hak dan perlindungan anak," sambung Erlina. (naz)
Editor : Mizan Ahsani