Jawa Pos Radar Madiun - Kasus kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, terus menuai sorotan publik.
Jumlah korban yang mencapai lebih dari seratus bayi membuat kasus ini tidak hanya menjadi persoalan hukum, tetapi juga menyangkut pemulihan kondisi psikologis dan fisik anak-anak yang terdampak.
Anggota DPR Daerah Pemilihan Daerah Istimewa Yogyakarta, Subardi, menegaskan bahwa para korban layak mendapatkan restitusi sebagai bentuk pemulihan dari dampak kekerasan yang terjadi.
Ia juga mengecam keras tindakan yang dilakukan dalam kasus tersebut.
“Ada 103 bayi yang menjadi korban dan 53 terferifikasi mengalami kekerasan fisik, ini sangat tidak dapat terima. Saya berharap ada tuntutan restitusi untuk memulihkan kondisi psikis dan fisik para korban,” katanya.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa restitusi menjadi salah satu langkah hukum yang dapat ditempuh untuk memberikan keadilan bagi korban.
Restitusi sendiri merupakan ganti kerugian yang dibayarkan pelaku kepada korban melalui mekanisme hukum, baik melalui LPSK, kepolisian, maupun jaksa penuntut umum.
Aturan ini mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur pengajuan restitusi sebelum tuntutan dibacakan di pengadilan.
Baca Juga: Jerawat Tak Kunjung Sembuh? Bisa Jadi Cara Anda Mencuci Muka Salah, Pelajari Tips Lengkapnya
Subardi menilai bahwa kasus ini sangat memenuhi unsur untuk penerapan restitusi karena korban merupakan bayi yang masih sangat rentan.
Ia juga menyinggung bahwa dalam beberapa kasus serupa, restitusi telah dikabulkan oleh pengadilan sebagai bagian dari pemulihan hak korban.
"Jadi para korban ini sangat layak mendapat restitusi, selain tentunya ada ancaman pasal berlapis kepada pelaku," katanya.
Ia menambahkan bahwa restitusi umumnya diterapkan pada kasus-kasus seperti kekerasan terhadap anak, perdagangan orang, hingga pelanggaran hak asasi manusia.
Karena itu, menurutnya, kasus ini memiliki dasar hukum yang kuat untuk diberikan ganti rugi kepada korban.
Selain soal restitusi, Subardi juga mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan daycare di Yogyakarta.
Ia menekankan pentingnya pengawasan terhadap izin operasional, kualitas pengasuh, serta standar layanan agar kejadian serupa tidak kembali terulang. (naz)
Editor : Mizan Ahsani