Jawa Pos Radar Madiun - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) secara tegas mewajibkan pengembang game yang beroperasi di Indonesia untuk membatasi fitur komunikasi, termasuk chat, bagi pengguna anak di bawah usia 16 tahun.
Langkah ini merupakan bentuk implementasi keadilan dalam penegakan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perlindungan Anak dalam Layanan Digital (PP Tunas).
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa aturan ini dibuat agar tidak ada celah bagi anak-anak untuk berpindah platform guna menghindari regulasi.
"Platform digital, termasuk games, harus mematuhi PP Tunas. Karena kalau hanya satu yang diintervensi, maka akan terjadi perpindahan anak-anak bermain game ke platform lain yang tidak patuh, dan itu tidak menyelesaikan masalah," ujar Meutya di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat.
Roblox Sebagai Pionir Kepatuhan
Saat ini, platform game global Roblox telah resmi menerapkan kepatuhan penuh terhadap ketentuan PP Tunas. Langkah ini diambil setelah diskusi intensif antara pihak pengembang dan pemerintah Indonesia.
Beberapa poin utama kepatuhan Roblox meliputi:
-
Verifikasi Usia: Penerapan teknologi pengenalan wajah (facial recognition) untuk memastikan akurasi umur pengguna.
-
Pembatasan Fitur: Pengguna yang teridentifikasi berusia di bawah 16 tahun tidak dapat mengakses fitur komunikasi di dalam game.
-
Validasi Pengguna Dewasa: Pengguna di atas 16 tahun yang tidak mengikuti mekanisme verifikasi usia juga akan terkena pembatasan fitur komunikasi yang sama.
Baca Juga: PSIM Yogyakarta Tumbang di Kandang, Menyerah 0-1 Dari Persita Tangerang
Pemberlakuan PP Tunas dan Tenggat Waktu
PP Tunas sendiri telah berlaku efektif sejak 28 Maret 2026. Implementasi awal regulasi ini menyasar delapan platform digital utama di Indonesia, yaitu:
-
X (Twitter)
-
Bigo Live
-
Facebook
-
Threads
-
Instagram
-
YouTube
-
TikTok
-
Roblox
Selain delapan platform di atas, pemerintah juga memberikan instruksi kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lainnya untuk segera bergerak.
Pemerintah memberikan tenggat waktu hingga 6 Juni 2026 bagi seluruh PSE untuk menyerahkan self-assessment (evaluasi mandiri) terkait risiko platform digital mereka terhadap keamanan anak-anak.
Kebijakan ini diambil sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pemerintah dalam melindungi anak dari potensi bahaya di ruang siber.
Kemkomdigi berharap, kepatuhan Roblox dapat menjadi contoh bagi pengembang game lain agar menciptakan lingkungan bermain yang lebih aman, sehat, dan sesuai dengan batasan usia pengguna.
"Ini demi akuntabilitas, transparansi, dan keadilan bagi seluruh platform, termasuk platform digital," pungkas Meutya. (naz)
Editor : Mizan Ahsani