Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

RUU Sisdiknas: DPR Ingin Guru Setara Dokter, Status PPPK Disorot

Mizan Ahsani • Senin, 4 Mei 2026 | 14:19 WIB
Guru dan murid SDN 2 Muara Kulam menyeberang sungai menuju sekolah.
Guru dan murid SDN 2 Muara Kulam menyeberang sungai menuju sekolah.

Jawa Pos Radar Madiun - Upaya memuliakan profesi guru kembali didorong parlemen. 

Komisi X DPR RI menegaskan komitmennya lewat pembahasan RUU Sisdiknas yang kini masuk prioritas 2026.

Wakil Ketua Komisi X Kurniasih Mufidayati menyebut, guru harus diposisikan sebagai profesi setara dokter, akuntan, hingga insinyur.

Konsekuensinya jelas, kesejahteraan wajib ikut naik.

“Kalau sudah disebut profesi, maka hak-haknya juga harus mengikuti,” tegasnya.

Baca Juga: Nasib Manajer Kopdes Merah Putih Usai Kontrak 2 Tahun, Zulhas: Jadi Petugas Koperasi

Menurut dia, peran guru tidak bisa dipandang sebelah mata. Profesi ini justru menjadi fondasi lahirnya berbagai profesi lain.

Karena itu, penguatan status guru dalam regulasi menjadi langkah mendesak.

Namun, persoalan di lapangan belum sepenuhnya selesai.

Salah satu yang disorot adalah belum meratanya sertifikasi pendidik.

Padahal, pengakuan sebagai profesi menuntut adanya standar kompetensi yang dibuktikan secara formal.

Baca Juga: Cara Mudah Skrining BPJS Kesehatan 2026 via Aplikasi Mobile JKN, Gratis dan Bisa dari Rumah

Selain itu, Kurniasih juga menyinggung rumitnya status kepegawaian guru saat ini.

Skema seperti PPPK paruh waktu hingga honorer dinilai membingungkan sekaligus merugikan.

“Kategori guru terlalu banyak, klasternya rumit. Ini harus dirapikan,” ujarnya.

Ia berharap ke depan tidak ada lagi istilah PPPK paruh waktu atau status serupa yang menimbulkan ketidakpastian.

Penataan sistem dinilai penting agar karier dan kesejahteraan guru lebih jelas.

Dalam draf regulasi, DPR juga memasukkan konsep Rancangan Induk Pembangunan (RIP) Pendidikan.

Baca Juga: Robot Sudah Banyak Dipakai di Rumah, Industri AI China Ngebut Bidik Pasar Baru

Tujuannya, menjaga arah kebijakan tetap konsisten meski terjadi pergantian menteri.

Dengan adanya RIP, setiap kebijakan pendidikan tetap mengacu pada peta besar yang sama.

Penyesuaian tetap dimungkinkan, tetapi tidak mengubah arah utama pembangunan pendidikan nasional.

RUU Sisdiknas saat ini masih dalam tahap penyusunan. 

Namun, arah yang dibawa sudah tegas, memperkuat posisi guru sekaligus merapikan sistem pendidikan agar lebih stabil dan berkelanjutan. (naz)

Editor : Mizan Ahsani
#guru #RUU Sisdiknas #PPPK #dpr #PPPK Paruh Waktu