JAKARTA, Jawa Pos Radar Madiun – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana tanggung jawab sosial atau corporate social responsibility Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (korupsi CSR BI-OJK). Pada Senin (4/5/2026), penyidik KPK memanggil dua orang pensiunan Bank Indonesia untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Kedua saksi yang hadir berinisial HNF dan TS.
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama HNF dan TS selaku pensiunan Bank Indonesia," ujar Budi Prasetyo kepada awak media.
Baca Juga: Kondisi Kesehatan Purbaya Terkini, Kemenkeu Pastikan Tetap Beraktivitas dan Siapkan Rilis APBN
Budi menambahkan, salah satu dari saksi tersebut memiliki latar belakang jabatan yang relevan dengan pokok perkara, yakni sempat bertugas sebagai Analis Implementasi Program Sosial Bank Indonesia (PSBI).
Dugaan Korupsi Dana CSR dan PSBI (2020–2023)
Penyidikan ini berfokus pada dugaan penyimpangan penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) serta Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) dalam kurun waktu 2020 hingga 2023. Kasus ini mulai bergulir setelah adanya laporan hasil analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan masyarakat yang diterima lembaga antirasuah tersebut.
Baca Juga: Update Kenaikan Harga BBM Hari Ini 4 Mei 2026: Nonsubsidi Resmi Naik, Pertamina Dex Melonjak Drastis
KPK resmi memulai penyidikan umum atas perkara ini sejak Desember 2024. Sejumlah langkah pro-justitia telah ditempuh penyidik, termasuk penggeledahan di Gedung Bank Indonesia (Jalan Thamrin) pada 16 Desember 2024 dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan pada 19 Desember 2024 untuk mengamankan alat bukti.
Status Tersangka Anggota DPR RI
Progres penyidikan kasus ini mencapai titik signifikan pada 7 Agustus 2025, ketika KPK menetapkan dua anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 sebagai tersangka. Mereka adalah Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG). Keduanya saat ini diketahui masih menjabat sebagai anggota DPR RI untuk periode 2024–2029.
Pemanggilan terhadap dua pensiunan BI ini dinilai menjadi bagian dari upaya KPK untuk melengkapi berkas perkara serta mendalami alur penggunaan dana CSR/PSBI yang diduga tidak sesuai dengan peruntukannya.
Hingga saat ini, KPK terus mengumpulkan keterangan saksi guna memperkuat konstruksi hukum dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara tersebut. (antara)
Editor : Nur Wachid