Tok! Menkeu Purbaya Tunda Insentif Kendaraan Listrik 1 Bulan, Ini Alasannya

Mizan Ahsani • Dipublikasikan Kamis, 28 Mei 2026 | 14:12 WIB
Menkeu Purbaya terbitkan PMK 13/2026 tentang mekanisme pembayaran THR dan gaji ke-13 ASN, TNI, dan Polri dari APBN.
Menkeu Purbaya terbitkan PMK 13/2026 tentang mekanisme pembayaran THR dan gaji ke-13 ASN, TNI, dan Polri dari APBN.

Jawa Pos Radar Madiun - Pemerintah memastikan penundaan pemberian insentif pajak untuk kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) selama satu bulan ke depan.

Kepastian ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.

"Insentif EV masih ditunda satu bulan lagi. Ada perhitungan yang masih dilakukan," ujar Purbaya usai rapat di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (26/5/2026).

Baca Juga: Rupiah Makin Loyo, Cek Rincian Kurs Pajak Terbaru Pekan Ini Dolar AS Tembus Rp 17.692

Pemerintah saat ini tengah menggodok skema Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) yang dikhususkan murni untuk EV, tanpa mencakup kendaraan hybrid.

Besaran insentif yang disiapkan pun cukup menggiurkan, yakni berkisar antara 40 persen hingga 100 persen.

Nantinya, detail teknis pengelompokan insentif ini akan dirumuskan lebih lanjut oleh Kementerian Perindustrian.

Purbaya membocorkan bahwa besaran subsidi akan dibedakan berdasarkan jenis baterai yang digunakan, yakni baterai berbasis nikel dan nonnikel.

Baca Juga: Rahasia Daging Empuk: Manfaat Nanas untuk Marinasi dan Cara Menggunakannya

Kendaraan yang menggunakan baterai nikel dipastikan akan mendapat porsi subsidi yang jauh lebih besar.

"Kenapa yang nikel lebih besar subsidinya? Karena supaya nikel kita terpakai," tegas Menkeu.

Kebijakan ini sejalan dengan ambisi pemerintah untuk mempercepat hilirisasi mineral strategis.

Pengamat ekonomi energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmi Radhi, menilai langkah ini sangat tepat untuk membangun ekosistem industri baterai nasional dari hulu ke hilir.

Fahmi menyoroti pasar EV di Indonesia yang terus tumbuh pesat. Sepanjang 2025, penjualan mobil listrik berbasis baterai (BEV) telah mencapai 114.413 unit.

Namun, 77,2 persen di antaranya masih didominasi oleh baterai jenis Lithium Iron Phosphate (LFP) yang teknologi dan bahan bakunya belum diproduksi di dalam negeri.

Baca Juga: Bagus Wacanakan Seluruh Proyek Fisik Pemkot Madiun Dipusatkan di DPUPR

Meski begitu, tren penggunaan baterai Nickel-Manganese-Cobalt (NMC) mulai menunjukkan tajinya dengan lonjakan pertumbuhan hingga 177,6 persen pada tahun 2025, jauh melampaui LFP yang hanya tumbuh 88,7 persen.

Dengan status sebagai pemilik cadangan nikel terbesar di dunia, Indonesia memiliki modal yang sangat kuat.

Insentif ini diharapkan tidak hanya memanjakan konsumen, tetapi juga memaksa investor asing untuk melakukan transfer teknologi dan membangun fasilitas produksi baterai NMC secara mandiri di Tanah Air. (*)

*Sayiddil Akbar, Mahasiswa Universitas Trunodjoyo Madura.

Editor : Mizan Ahsani
Sumber : Republika, IDN Financials
pajak kendaraan listrik insentif pajak nikel Menkeu Purbaya