Jawa Pos Radar Madiun - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya membongkar tabir gelap skandal korupsi yang menyeret tiga mantan petinggi teras Badan Gizi Nasional (BGN).
Ketiga tersangka tersebut diduga kuat melakukan praktik mark up atau penggelembungan harga pada sejumlah proyek pengadaan fasilitas operasional.
Fakta mengejutkan ini diungkapkan langsung oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, pada hari Rabu di Jakarta.
Syarief mengumumkan ketiganya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.
Praktik culas ini terbukti menyebabkan pemborosan luar biasa dan merugikan keuangan negara tanpa memberikan dukungan nyata pada operasional program.
Baca Juga: Skandal Megakorupsi MBG: Dadan Cs Ditahan Kejagung, Menkeu Purbaya Bakal Kepras Anggaran BGN
Rincian Proyek Fiktif dan Mark Up
Salah satu temuan terbesar penyidik adalah proyek pengadaan 21.801 unit sepeda motor listrik dengan nilai fantastis mencapai Rp1,035 triliun.
Dana triliunan tersebut diketahui telah dibayarkan kepada PT YAT yang sama sekali tidak memenuhi kelayakan syarat sebagai vendor resmi.
Perusahaan tersebut rupanya tidak memiliki jaringan diler maupun bengkel aktif sehingga sarat akan manipulasi penggelembungan harga.
Selain kendaraan bermotor, para tersangka juga melakukan mark up gila-gilaan pada pengadaan 32.000 pasang sepatu yang jauh dari ketentuan standar.
Bahkan, proyek pengadaan barang elektronik berupa 31.994 unit tablet dan 5.400 unit televisi juga tak luput dari aksi rakus para petinggi ini.
Baca Juga: Penampakan Dadan Hindayana usai Ditahan Kejagung, Mantan Kepala BGN Terseret Skandal Jual Beli SPPG
Intervensi Jabatan dan Yayasan Terafiliasi
Syarief membeberkan bahwa ketiga tersangka secara sengaja melakukan intervensi langsung kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) di internal BGN.
Intervensi otoritas ini membuat penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) menjadi cacat karena tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan.
Lebih parahnya lagi, mereka diduga kuat menunjuk sejumlah yayasan secara melawan hukum untuk menjadi mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Yayasan-yayasan bodong tersebut meraup insentif hingga miliaran rupiah setiap harinya atau menembus angka triliunan rupiah dalam setahun.
Pihak Kejagung menemukan bukti kuat bahwa yayasan-yayasan mitra tersebut ternyata merupakan milik pribadi dari para tersangka itu sendiri.
Baca Juga: Perjalanan Karier Nanik S Deyang, Putri Daerah Asli Madiun yang Gantikan Dadan Hindayana Pimpin BGN
Ancaman Hukuman dan Penahanan
Penyelewengan anggaran gila-gilaan ini secara sah telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang sangat masif.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman yang sangat berat.
Untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut, ketiga mantan pejabat teras tersebut kini harus merasakan dinginnya jeruji besi.
Mereka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (naz)
Editor : Mizan Ahsani