Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Rincian Besaran Gaji ke-13 ASN 2026, Paling Tinggi Tembus Rp5,4 Juta Belum Termasuk Tunjangan Kinerja

Nur Wachid • Senin, 8 Juni 2026 | 13:21 WIB
Pemerintah mulai mencairkan gaji ke-13 ASN, pencairan menyesuaikan jadwal masing-masing daerah. (ISTIMEWA)
Pemerintah mulai mencairkan gaji ke-13 ASN, pencairan menyesuaikan jadwal masing-masing daerah. (ISTIMEWA)

Jawa Pos Radar Madiun – Pemerintah mulai menyalurkan gaji ke-13 ASN (Aparatur Sipil Negara) sejak 2 Juni 2026. Tambahan penghasilan ini diberikan untuk membantu kebutuhan pegawai negeri menjelang tahun ajaran baru sekolah.

Berbeda dengan bantuan biasa, gaji ke-13 tahun ini diberikan sebesar 100 persen dari penghasilan ASN dalam satu bulan, sehingga nominal yang diterima cukup signifikan.

Komponen yang dibayarkan tidak hanya berupa gaji pokok, tetapi juga mencakup berbagai tunjangan yang selama ini diterima pegawai.

Baca Juga: Perhutani Amankan Tujuh Gelondong Kayu Jati Hasil Pembalakan Liar di Saradan, Pelaku Kabur saat Dikejar Petugas 

Komponen Gaji ke-13 ASN 2026

Gaji ke-13 ASN terdiri atas sejumlah komponen penghasilan yang diterima setiap bulan, yakni:

Gaji pokok

Tunjangan keluarga (suami/istri dan anak)

Tunjangan pangan atau beras

Baca Juga: Niat Gondrong? Ini Panduan Lengkap Melewati Fase Nanggung dan Merawat Rambut Pria

Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

Tunjangan kinerja (ASN pusat)

Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN daerah

Dengan komponen tersebut, total gaji ke-13 yang diterima ASN bisa jauh lebih besar dibanding gaji pokok semata.

Sementara bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), besaran yang diterima umumnya dihitung berdasarkan sekitar 80 persen gaji pokok ditambah tunjangan yang menjadi haknya.

Baca Juga: Stadion Ketonggo Jadi Tuan Rumah 32 Besar Liga 4, Persinga Ngawi Untung Besar

Rincian Besaran Gaji Pokok ASN Berdasarkan Golongan

Sebagai acuan nasional, berikut besaran gaji pokok ASN yang menjadi dasar perhitungan gaji ke-13:

Golongan I (Pendidikan SD hingga SMP)

Rp1.685.700 hingga Rp2.901.400

Golongan II (Pendidikan SMA hingga DIII)

Rp2.079.200 hingga Rp3.616.300

Golongan III (Pendidikan S1 hingga S3)

Baca Juga: Garingnya Tahan Berhari-hari! Ini Rahasia Resep Kering Tempe Manis Gurih yang Gak Gampang Lembek

Rp2.561.700 hingga Rp4.384.200

Golongan IV

(Jabatan Pembina hingga Ahli Utama)

Rp3.022.200 hingga Rp5.432.800

Baca Juga: 7 Rekomendasi Hijab Syari yang Menutup Area Dada namun Tetap Stylish

Dari data tersebut, ASN Golongan IV dengan masa kerja tertinggi berpotensi menerima gaji pokok hingga Rp5.432.800, sebelum ditambah berbagai tunjangan yang menjadi haknya.

Tunjangan Kinerja Bisa Membuat Nominal Jauh Lebih Besar

Besaran akhir gaji ke-13 yang diterima setiap ASN tidak sama. Perbedaan terutama dipengaruhi oleh tunjangan kinerja maupun Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang berlaku di masing-masing instansi dan pemerintah daerah.

ASN yang bekerja di kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah dengan tunjangan kinerja tinggi berpotensi menerima gaji ke-13 dengan nominal jauh lebih besar dibandingkan gaji pokoknya.

Karena itu, pemerintah mengimbau ASN untuk mengecek slip gaji dan informasi resmi dari instansi masing-masing guna mengetahui nominal pasti yang diterima.

Pencairan gaji ke-13 ini diharapkan dapat membantu kebutuhan pendidikan keluarga ASN sekaligus mendukung daya beli masyarakat pada pertengahan tahun 2026.

Editor : Nur Wachid
#gaji ke-13 ASN 2026 #gaji asn #tunjangan asn #gaji ke-13 ASN #pencairan gaji ke-13