Jawa Pos Radar Madiun - Pelaksanaan program andalan pemerintah, Makan Bergizi Gratis (MBG), kembali dihantam gelombang persoalan serius di tingkat daerah.
Kali ini, seorang pengusaha asal Sukabumi bernama Mujazin muncul ke hadapan publik untuk membongkar sengkarut tata kelola keuangan di tubuh Badan Gizi Nasional (BGN).
Mujazin, yang berstatus sebagai investor, menuntut pengembalian dana senilai ratusan miliar rupiah yang telah ia setorkan sebagai dana talangan proyek tersebut.
Baca Juga: Luhut dan Chatib Basri Lapor Prabowo, Bahas Rantai Pasok MBG dan GovTech Berbasis AI
Awal Mula Perjanjian Dana Talangan
Kuasa hukum Mujazin, Ahmad Yazdi, menerangkan bahwa kliennya terikat kerja sama resmi yang tertuang dalam nota kesepahaman yang diteken pada bulan September 2025.
Perjanjian dengan nomor 02/MoU.02/IX/2025 tersebut ditandatangani oleh Mujazin selaku perwakilan Yayasan Kharisma Cendekia Indonesia bersama Lodewyk Pusung yang saat itu menjabat Wakil Kepala BGN.
Dalam kesepakatan tersebut, Mujazin diwajibkan menyetorkan sejumlah uang untuk melunasi tunggakan utang operasional pemerintah kepada sekitar empat puluh ribu vendor di lapangan.
Berdasarkan data yang dimiliki, puluhan ribu vendor lokal tersebut belum menerima pembayaran atas jasa pembangunan dan operasional Dapur Perintis sejak tahun 2024.
Realisasi Penyetoran Dana Ratusan Miliar
Nilai total kontrak kerja sama yang disepakati oleh kedua belah pihak untuk menalangi operasional dapur perintis tersebut mencapai Rp 218,25 miliar.
Mujazin tercatat telah menunaikan kewajiban pembayaran tahap pertama senilai Rp 62,25 miliar dalam bentuk uang tunai dan transfer langsung ke pihak BGN.
Bahkan, pihak investor mengaku mengantongi bukti dokumentasi berupa foto saat tumpukan uang tunai miliaran rupiah tersebut diserahkan langsung di kantor BGN.
Sebagai komitmen lanjutan, sisa pembayaran telah disiapkan dalam bentuk cek senilai Rp 99 miliar dan Rp 66 miliar yang akan diserahkan sesuai tenggat waktu.
Fakta Zonk dan Janji Palsu Petinggi BGN
Sebagai kompensasi atas dana talangan tersebut, pihak BGN menjanjikan pengalihan hak kelola sembilan puluh tujuh titik dapur perintis kepada yayasan milik Mujazin.
Namun sayangnya, akses pengambilan hak kelola yang dijanjikan akan diserahkan dalam waktu dua minggu tersebut tak kunjung terealisasi hingga saat ini.
Alih-alih mendapatkan haknya, para petinggi BGN justru saling lempar tanggung jawab, bahkan ada mantan pejabat yang menyebut kesepakatan tersebut bodong.
Kini, dapur-dapur perintis tersebut justru dikelola oleh yayasan lain yang sama sekali tidak diketahui asal-usulnya oleh pihak investor penanggung dana.
Baca Juga: Curhat Gubernur Maluku Utara di DPR, Sentil Pusat Soal Krisis Gaji PPPK dan Dana Bagi Hasil
Tuntutan Penyelesaian dan Respons Pimpinan Baru
Kasus dugaan penggelapan dan wanprestasi ini mencuat tepat di tengah proses hukum Kejaksaan Agung yang tengah mengusut korupsi di tubuh lembaga tersebut.
Pihak investor kini mendesak Kepala BGN yang baru, Nanik S. Deyang, untuk segera memberikan kepastian terkait kelanjutan kesepakatan atau pengembalian seluruh dana talangan.
Mereka mengancam akan mengambil langkah hukum yang lebih keras jika penyelesaian secara kekeluargaan ini terus diabaikan oleh para petinggi lembaga.
Sementara itu, Kepala BGN Nanik S. Deyang saat dikonfirmasi mengaku sama sekali tidak mengetahui menahu mengenai kasus dana talangan dan perjanjian investor tersebut. (*)
*Sayiddil Akbar, Mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura