Jawa Pos Radar Madiun - Babak baru pengusutan skandal tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis di lingkungan Badan Gizi Nasional mulai memasuki fase krusial.
Mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, secara resmi telah mengajukan diri untuk menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum.
Keputusan krusial ini diambil oleh Sony dengan janji akan bersikap kooperatif penuh untuk membantu Kejaksaan Agung membongkar keterlibatan aktor-aktor lain dalam pusaran korupsi tersebut.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Lacak Aset Hanania Group Demi Pulihkan Uang Korban Penipuan Umrah
Ungkap Puluhan Nama dalam Dokumen Pemeriksaan
Kuasa hukum Sony, Elza Syarief, membenarkan bahwa kliennya telah menyerahkan sejumlah informasi penting dan rahasia kepada tim penyidik Kejaksaan Agung.
Elza mengungkapkan bahwa terdapat sedikitnya dua puluh enam nama tokoh yang telah dibeberkan oleh Sony dan kini sudah tertuang resmi di dalam Berita Acara Pemeriksaan.
Meskipun identitas puluhan nama tersebut masih dirahasiakan karena berstatus penegakan hukum, jumlah tersebut diklaim oleh tim pengacara baru sebagian dari total pihak yang diduga kuat ikut menikmati aliran dana.
Langkah Permohonan Perlindungan ke LPSK
Selain berkoordinasi secara intensif dengan pihak Kejaksaan Agung, tim kuasa hukum Sony juga telah melayangkan permohonan perlindungan saksi secara resmi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Langkah strategis ini dinilai sangat mendesak menyusul banyaknya nama besar yang terpaksa diseret oleh Sony dalam pengakuannya selama menjalani proses interogasi di rumah tahanan.
Pemberian status saksi pelaku yang bekerja sama ini diharapkan dapat menjamin keselamatan fisik dan psikis klien mereka sekaligus mempermudah penyidik dalam melakukan pengembangan perkara secara menyeluruh.
Manipulasi Verifikasi Yayasan Penerima Dana
Dalam skandal megakorupsi ini, pihak Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka utama yang seluruhnya merupakan mantan petinggi BGN, yakni Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa para tersangka secara sengaja memanipulasi proses verifikasi portal mitra.
Baca Juga: MRT dan Pemkot Jaksel Buru Investor untuk Perluas Kawasan Park and Ride Lebak Bulus
Tindakan penyalahgunaan wewenang tersebut dilakukan untuk memuluskan penunjukan yayasan-yayasan tidak bersyarat yang berafiliasi dengan para tersangka demi meraup kucuran dana insentif hingga miliaran rupiah setiap harinya.
Keberanian salah satu tersangka utama untuk membongkar tuntas jaringan mafia anggaran ini harus dimanfaatkan secara optimal oleh pihak kejaksaan untuk membersihkan kementerian dari praktik kotor.
Pengungkapan transparan dalam kasus ini menjadi pertaruhan besar bagi kredibilitas penegakan hukum dalam menjaga uang negara yang seharusnya digunakan murni untuk perbaikan gizi anak bangsa.(*)
*Sayiddil Akbar, Mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura