Jawa Pos Radar Madiun - Perdebatan mengenai pembagian peran dalam rumah tangga kembali menjadi sorotan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara yang menguji ketentuan kewajiban suami dan istri dalam Undang-Undang Perkawinan.
Putusan tersebut menarik perhatian karena menyangkut isu kesetaraan, tanggung jawab finansial, serta hubungan kemitraan dalam keluarga.
Namun, MK menegaskan bahwa aturan yang berlaku saat ini tidak bertentangan dengan prinsip keadilan maupun hak konstitusional warga negara.
MK Menolak Permohonan Uji Materi
Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan yang diajukan terkait pengujian Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Gugatan tersebut diajukan oleh seorang advokat yang menilai aturan mengenai kewajiban suami dan istri berpotensi menimbulkan ketimpangan tanggung jawab dalam rumah tangga.
Pasal yang dipersoalkan mengatur bahwa suami berkewajiban melindungi istri serta memenuhi kebutuhan rumah tangga sesuai kemampuannya, sementara istri berkewajiban mengatur urusan rumah tangga dengan baik.
Baca Juga: Nickelodeon Buka Jalan ke Industri Animasi, Ini Program yang Diburu Talenta Muda
Pemohon beranggapan ketentuan tersebut menciptakan ketidakadilan karena dianggap membebankan tanggung jawab ekonomi hanya kepada suami.
Ia juga menilai aturan tersebut tidak memberikan kewajiban yang seimbang bagi istri dalam memenuhi kebutuhan keluarga.
MK: Tidak Ada Unsur Diskriminasi
Perbedaan Peran Tidak Sama dengan Ketidakadilan
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan bahwa pengaturan kewajiban suami dan istri dalam UU Perkawinan tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan diskriminatif.
Menurut mahkamah, diskriminasi baru dapat dikatakan terjadi apabila terdapat perlakuan berbeda yang menghilangkan atau membatasi hak seseorang secara tidak sah.
Sementara itu, ketentuan dalam UU Perkawinan hanya mengatur pembagian fungsi dan tanggung jawab dalam rumah tangga yang bersifat saling melengkapi.
MK menilai aturan tersebut tidak menempatkan salah satu pihak pada posisi yang lebih rendah, melainkan mengatur peran masing-masing untuk menjaga keseimbangan dalam kehidupan keluarga.
Hak Suami dan Istri Sama-Sama Dilindungi
Mahkamah juga menegaskan bahwa perlindungan hukum dalam UU Perkawinan tidak hanya diberikan kepada istri, tetapi juga kepada suami.
Kedua pihak memiliki hak dan kewajiban yang dapat ditegakkan melalui mekanisme hukum apabila terjadi perselisihan.
Baca Juga: Bukan Cafe Biasa, Tera Cafe & Billiard Magetan Punya Meja Biliar Standar Kejuaraan Dunia
Karena itu, anggapan bahwa hanya satu pihak yang memperoleh perlindungan dianggap tidak sesuai dengan substansi pengaturan dalam undang-undang.
Frasa “Sesuai Kemampuannya” Jadi Pertimbangan Penting
Salah satu poin yang menjadi perhatian MK adalah adanya frasa “sesuai dengan kemampuannya” dalam kewajiban suami memenuhi kebutuhan rumah tangga.
Mahkamah menilai frasa tersebut menunjukkan bahwa kewajiban memberikan nafkah tidak bersifat mutlak tanpa batas.
Ketentuan tersebut justru memberikan ruang fleksibilitas berdasarkan kondisi ekonomi dan kemampuan nyata yang dimiliki suami.
Dengan demikian, aturan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai kewajiban yang memaksa suami memenuhi seluruh kebutuhan keluarga tanpa mempertimbangkan kemampuan yang dimilikinya.
Istri Tetap Dapat Berkontribusi dalam Kebutuhan Keluarga
MK juga menyoroti bahwa sistem hukum perkawinan di Indonesia tidak menutup kemungkinan adanya kontribusi istri dalam memenuhi kebutuhan rumah tangga.
Dalam praktiknya, ketika suami tidak mampu menjalankan tanggung jawab tertentu karena kondisi ekonomi atau keadaan lainnya, pengadilan dapat mempertimbangkan keterlibatan istri berdasarkan situasi konkret yang terjadi.
Baca Juga: Emas Melemah ke Rp2,46 Juta per Gram, Investor Mulai Mengincar Peluang Baru
Contoh serupa juga terlihat dalam pengaturan mengenai pemeliharaan anak setelah perceraian.
Meski pada prinsipnya menjadi tanggung jawab ayah, pengadilan dapat menetapkan ibu ikut memikul tanggung jawab tersebut apabila diperlukan.
Putusan Tegaskan Prinsip Keseimbangan
Melalui putusan ini, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa pembagian kewajiban antara suami dan istri
dalam UU Perkawinan masih sejalan dengan prinsip keseimbangan dan kepastian hukum.
Mahkamah menilai aturan tersebut tidak menutup ruang kerja sama antara pasangan suami istri,
melainkan memberikan kerangka dasar mengenai fungsi dan tanggung jawab masing-masing dalam keluarga.
Dengan ditolaknya gugatan tersebut, ketentuan Pasal 34 UU Perkawinan tetap berlaku sebagaimana diatur saat ini dan menjadi pedoman dalam hubungan hukum antara suami dan istri di Indonesia. (*)
*Herlinda Nur Fauziya, Universitas Negeri Surabaya
Editor : Tim Magang Radar Madiun