Jawa Pos Radar Madiun - Minat sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) untuk melepaskan status kewarganegaraannya terus mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir.
Kementerian Hukum mencatat, hampir 8.000 permohonan pelepasan kewarganegaraan diajukan sepanjang lima tahun terakhir dengan berbagai latar belakang.
Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum, Dulyono,
menjelaskan bahwa jumlah tersebut bersifat dinamis karena permohonan baru terus berdatangan.
Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan sekitar 5.000 permohonan dalam Berita Negara, namun angka itu kini mendekati 8.000.
Pernikahan dengan WNA Jadi Alasan Terbanyak
Menurut Dulyono, alasan yang paling sering melatarbelakangi pelepasan status WNI adalah pernikahan dengan warga negara asing (WNA).
Baca Juga: Pria Thailand Bawa Uang Tunai Rp6,3 Miliar ke Indonesia, Berakhir Diamankan Bea Cukai
Selain itu, banyak pemohon yang memilih berganti kewarganegaraan karena ingin melanjutkan pendidikan,
memperoleh peluang kerja yang lebih baik, atau menetap secara permanen di luar negeri.
Ia menyebut berbagai faktor tersebut mencerminkan meningkatnya mobilitas masyarakat Indonesia di tingkat global.
Perubahan status kewarganegaraan pun umumnya dilakukan setelah mempertimbangkan kebutuhan pribadi maupun keluarga.
Permohonan Tidak Langsung Disetujui
Pemerintah menegaskan bahwa pelepasan kewarganegaraan tidak dilakukan secara otomatis.
Setiap permohonan harus melalui proses pemeriksaan dan verifikasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam proses tersebut, pemerintah memastikan pemohon telah menyelesaikan seluruh kewajiban administratif maupun persoalan hukum di Indonesia.
Pemeriksaan mencakup status perpajakan, utang, hingga kemungkinan keterlibatan dalam perkara hukum.
Baca Juga: Insiden Jalanan di Ho Chi Minh, Pengemudi Van Jadi Korban Perusakan Setelah Membunyikan Klakson
Dulyono menjelaskan, terdapat sejumlah permohonan yang belum dapat diproses karena pemohon masih memiliki tunggakan pajak atau sedang menghadapi persoalan hukum.
Langkah tersebut dilakukan agar tidak muncul hambatan bagi pemerintah dalam penegakan hukum apabila pemohon telah berstatus warga negara lain.
Mengacu pada Undang-Undang
Seluruh proses pelepasan kewarganegaraan dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Regulasi tersebut mengatur syarat, prosedur, serta tahapan yang harus dipenuhi sebelum seseorang secara resmi kehilangan status sebagai WNI.
Pemerintah menegaskan bahwa setiap permohonan akan diproses secara cermat agar hak dan kewajiban para pemohon tetap terlindungi sekaligus menjaga kepentingan hukum negara. (*)
*Herlinda Nur Fauziya, Universitas Negeri Surabaya
Editor : Tim Content Writer Radar Madiun