Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Dari Arogan di Jalan Berujung Diborgol di Kantor Polisi: Akhir Perjalanan Bang Jago Jagakarsa

Tim Content Writer Radar Madiun • Selasa, 7 Juli 2026 | 09:27 WIB
Bang jago yang diketahui bernama Fredik Risya Samuel alias FRS (37) yang viral memukul pemotor di sekitar Jagakarsa, Jakarta Selatan, ditangkap polisi. [Dok. Istimewa]
Bang jago yang diketahui bernama Fredik Risya Samuel alias FRS (37) yang viral memukul pemotor di sekitar Jagakarsa, Jakarta Selatan, ditangkap polisi. [Dok. Istimewa]

Jawa Pos Radar Madiun - Sabtu siang, 4 Juli 2026, jalanan di Jalan Moch. Kahfi II, Jagakarsa, Jakarta Selatan, tampak padat seperti biasa.

Abdul Aziz berkendara pelan saat merasakan bagian belakang motornya berulang kali tersenggol dari belakang oleh motor sport hijau di belakangnya.

Ia pun menegur dan keputusan kecil itu berbuah tiga tamparan di rahang kiri yang terekam kamera, tersebar jutaan kali dalam hitungan jam, dan berujung pada sel tahanan.

Video Viral yang Langsung Menggerakkan Polisi

Rekaman video aksi pemukulan itu menyebar cepat di berbagai platform media sosial dan langsung memantik kemarahan publik yang luas.

Polisi tidak tinggal diam.

Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi menyatakan pihaknya langsung bergerak begitu video itu viral: "Jadi kita mendapatkan viral di medsos kemudian kita tindak lanjuti.

Kita mencari pelaku yang diduga melakukan penganiayaan, kemudian menghubungi korban untuk memberikan keterangan."

Baca Juga: Indonesia Juara Voli Asia untuk Pertama Kali Seumur Hidup dan Caranya Lebih Dramatis dari yang Kamu Bayangkan

Kronologi Kejadian

Kejadian bermula saat Abdul Aziz merasakan motornya berkali-kali disenggol dari belakang oleh pengendara Ninja tersebut.

Saat ditegur, pelaku malah tersulut emosi dan langsung melayangkan tangan kosong yang mengenai rahang kiri Aziz hingga memar dan bengkak.

Aziz memilih menjauh dan segera mencari pos polisi terdekat karena harus mengejar jam kerja sebuah pilihan yang kemudian terbukti tepat saat videonya menjadi bukti kuat bagi penyelidikan.

Penangkapan: Senyum di Depan Kamera Polisi

Polisi bergerak cepat lewat penelusuran media sosial, analisis rekaman, hingga patroli lapangan.

Sehari setelah kejadian, Minggu (5/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, anggota yang sedang berpatroli mengenali wajah pelaku yang tengah berkendara di Jalan Raya depan Masjid Al Wiqoyah, Jagakarsa.

"Patroli tertutup melihat, nah ini orangnya, pelakunya kemudian diamankan, langsung dibawa ke Polsek Jagakarsa untuk dimintai keterangan," ujar Kompol Nurma.

Positif Sabu dan Mengaku Dengar Bisikan

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit Kawasaki Ninja 150 RR bernomor polisi B 3856 TVA.

Hasil tes urine sesaat setelah penangkapan mengungkap fakta mengejutkan: Fredik Risya Samuel (37) positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Baca Juga: Daftar Tim Negara Lolos Perempat Final Piala Dunia 2026: Belgia Tantang Spanyol

Soal motif, Fredik memberikan jawaban yang membuat polisi pun belum bisa menyimpulkan: ia mengaku mendengar "bisikan" yang mendorongnya memukul orang asing di jalan.

"Motifnya dia cuma pengen memukul. Katanya ada bisikan, dia pengen memukul seseorang saja di jalan. Itu keterangan yang kita dapat dari pelaku," ujar Kompol Nurma.

Tiga Pelanggaran Sekaligus dalam Satu Malam

Fredik resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan.

Selain kasus penganiayaan, ia juga ditahan karena hasil tes urine positif narkoba.

Saat ditangkap, ia pun sekaligus ditilang karena berkendara tanpa helm dan surat kendaraan yang tidak lengkap menjadikan total tiga pelanggaran yang harus ia pertanggungjawabkan dalam satu malam.

Pengembangan Kasus Masih Berlanjut

Polisi kini mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap asal-usul sabu yang dikonsumsi pelaku dari mana ia mendapatkannya dan dengan siapa ia menggunakannya.

Penggeledahan rumah tersangka juga direncanakan sebagai bagian dari pengembangan kasus narkotika.

Sementara itu, korban Abdul Aziz telah resmi membuat laporan polisi dengan nomor LP/B/177/VII/2026/Sek.Karsa dan sudah menjalani visum untuk mendokumentasikan luka yang dideritanya. 

Kasus "Bang Jago" Jagakarsa menjadi pengingat keras bahwa arogansi di jalan tidak pernah benar-benar anonim dan satu video yang tersebar bisa menjadi jalan terpendek menuju pertanggungjawaban hukum. (*)

*Auliya Ruliani Putri Pambareb, Universitas Negeri Surabaya 

Editor : Tim Content Writer Radar Madiun
#Fredrick Risya Samuel #pemotor #Viral