Jawa Pos Radar Madiun - Tekanan berat pada postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) akibat beban belanja pegawai kontrak negara memicu desakan reformasi sistem pengalokasian dana dari parlemen.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong mengusulkan pembiayaan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah ditanggung pemerintah pusat untuk mengurangi beban fiskal pemerintah daerah.
Langkah pengalihan beban operasional ini dinilai menjadi solusi paling realistis demi menyelamatkan kapasitas belanja modal pemerintah daerah yang terus tergerus.
"Mudah-mudahan ke depan bisa ditindaklanjuti lebih jauh dan bisa diselesaikan," kata Bahtra, Selasa (7/7).
Baca Juga: APBD Pacitan Sisakan Silpa Rp 56,5 Miliar, Dialokasikan untuk Program 2026
Keluhan Kapasitas Anggaran Daerah dan Kenaikan Dana Transfer 2027
Menurut Bahtra, usulan tersebut muncul setelah banyak pemerintah daerah menyampaikan keluhan mengenai keterbatasan kemampuan fiskal dalam membiayai guru PPPK.
Ia juga mengusulkan agar pembiayaan tenaga kesehatan berstatus PPPK ditanggung pemerintah pusat agar terjadi pemerataan kualitas pelayanan di sektor dasar.
Ia mengatakan pimpinan DPR RI bersama Menteri Sekretaris Negara sebelumnya juga telah bertemu dengan perwakilan guru untuk membahas persoalan kesejahteraan tenaga pendidik.
Selain sektor pembiayaan aparatur, Bahtra menyebut sejumlah pemerintah daerah berharap anggaran transfer ke daerah (TKD) pada 2027 dapat ditingkatkan dibandingkan tahun sebelumnya guna memperkuat kapasitas fiskal daerah.
Keputusan akhir mengenai peningkatan kuota dana perimbangan tersebut nantinya akan bergantung pada hasil negosiasi politik di tingkat komisi legislatif.
"Tergantung nanti di Banggar, apakah ada kesepakatan untuk menaikkan anggaran atau tidak," ujarnya menjelaskan mekanisme penentuan pagu indikatif.
Baca Juga: Arsenal Pimpin Perburuan Kofane, tapi Newcastle Mendadak Ikut Masuk Bursa
Kejelasan Nasib Guru Non-ASN dan Kebijakan Penataan Nasional
Di sisi lain, kejelasan mengenai masa depan tenaga pendidik yang belum lolos seleksi aparatur negara juga terus digodok oleh jajaran eksekutif.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menyatakan status guru honorer atau non-aparatur sipil negara (ASN) pada 2026 dan 2027 masih dibahas bersama kementerian terkait.
Abdul Mu'ti memastikan guru non-ASN tetap dapat bekerja hingga akhir 2026 meskipun pemerintah sedang menyiapkan kebijakan penataan tenaga honorer secara nasional.
Langkah pengamanan masa kerja ini sengaja diambil agar proses belajar mengajar di berbagai wilayah tidak mengalami kekosongan tenaga pengajar di tengah draf transisi aturan.
"Guru-guru non-ASN itu masih bisa bekerja sampai akhir tahun ini. Untuk tahun 2027 sudah kami bicarakan dengan kementerian terkait, nanti hasilnya bagaimana baru bisa kami sampaikan," kata Abdul Mu'ti saat berkunjung ke Kota Sorong, Papua Barat Daya.
Sinergi antara regulasi pengupahan di DPR dan penataan tenaga kerja di Kemendikdasmen diharapkan mampu melahirkan kepastian tata kelola guru yang lebih kokoh. (naz)
Editor : Mizan Ahsani