Jawa Pos Radar Madiun – Kementerian Komdigi memastikan registrasi kartu SIM dengan metode verifikasi biometrik belum diwajibkan bagi pemilik nomor HP lama.
Registrasi dengan metode ini hanya diwajibkan bagi pemilik nomor HP baru sejak kebijakan itu diberlakukan mulai 1 Juli 2026.
"Kalau nomor lama kan belum diwajibkan. Sifatnya hanya voluntary (sukarela)," kata Direktur Pengendalian Ekosistem Digital Kemkomdigi Dany Suwardany dilansir Antara.
Baca Juga: Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026: Ada Pratama Arhan dan Rafael Struick
Meski begitu, Dany menyebut nomor seluler yang terverifikasi dengan metode biometrik akan lebih terlindungi dari risiko penyalahgunaan identitas.
Sebelumnya, Kemkomdigi menegaskan bahwa seluruh registrasi untuk pembelian kartu perdana SIM prabayar mulai 1 Juli 2026 hanya mengandalkan metode verifikasi biometrik, bukan lagi NIK.
Direktur Jenderal Ekosistem Kemkomdigi Edwin Abdullah mengatakan langkah itu bagian dari upaya proteksi masyarakat dari praktik kejahatan di ruang siber.
Baca Juga: Mendikdasmen Sebut Ada Bahasan Program MBG Libatkan Kantin Sekolah
"Biometrik diharapkan bisa menurunkan tingkat anonimitas yang kemudian berujung kepada orang ketika tidak diketahui identitasnya cenderung melakukan kejahatan," imbuh Menteri Komdigi Meutya Hafid.
Dia memastikan, metode biometrik membuat data pelanggan lebih akurat dan akuntabel.
Data pelanggan yang lebih akurat juga dapat membantu operator seluler dalam memberikan layanan yang lebih optimal kepada pengguna.
(isd)
Editor : Wawan Isdarwanto