Jawa Pos Radar Madiun - Persidangan dugaan penyalahgunaan dana PT Java Fortis Corporindo kembali mengungkap fakta baru.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (8/7), saksi menyebut sebagian dana perusahaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan diduga dialirkan ke PT Dharma Nyata Press.
Nilai dana yang dipersoalkan dalam perkara tersebut mencapai Rp 21,4 miliar.
Dari jumlah itu, sekitar Rp 12 miliar disebut berpindah ke rekening PT Dharma Nyata Press, sementara sisanya mengalir ke pihak lain dan melalui penarikan tunai.
Baca Juga: Median Jalan Pahlawan Madiun Dibongkar, Diganti Road Barrier dan Videotron Dipindah
Saksi Ungkap Perintah Membuat Laporan Keuangan
Fakta tersebut disampaikan Lukman Hardiansyah, mantan karyawan PT Java Fortis Corporindo, saat memberikan keterangan sebagai saksi fakta di hadapan majelis hakim.
Menurut Lukman, dirinya diminta Nany Widjaja menyusun laporan penggunaan dana perusahaan sekitar Rp 14 miliar. Dana tersebut diminta dicatat sebagai biaya "perantara" dalam transaksi pembelian tanah di Jombang, Jawa Timur.
"Saya diminta mem-breakdown sebagai biaya perantara jual," kata Lukman saat memberikan keterangan sebagai saksi fakta dalam persidangan.
Namun, setelah menelusuri transaksi pada Mei 2018, Lukman mengaku menemukan fakta berbeda.
"Ada dana keluar Rp 12 miliar ke PT Dharma Nyata Press, Rp 1,9 miliar ke pihak lain dan ada tarikan tunai," ujarnya.
Baca Juga: Bursa Transfer Liga Inggris: MU Boyong Andrey Santos dari Chelsea, Diplot Gantikan Casemiro
Disebut Hanya Direktur yang Berwenang Transfer Dana
Dalam persidangan juga terungkap bahwa kewenangan melakukan transfer dana PT Java Fortis Corporindo saat itu berada di tangan Nany Widjaja sebagai direktur tunggal perusahaan.
Pada periode yang sama, Nany juga menjabat sebagai direktur PT Dharma Nyata Press, perusahaan yang kini menjadi salah satu objek sengketa dengan PT Jawa Pos.
Selain itu, penggunaan dana yang dicatat sebagai biaya perantara disebut tidak pernah dibahas dalam rapat umum pemegang saham (RUPS).
Kuasa hukum PT Java Fortis Corporindo, Kimham Pentakosta dari MS&A Lawfirm, menilai fakta persidangan menunjukkan adanya konflik kepentingan.
"Terbukti sebagian besar uang masuk ke PT Dharma Nyata Press yang terafiliasi langsung dengan direktur sendiri," tegas Kimham.
Menurutnya, keterangan saksi memperkuat dugaan bahwa laporan penggunaan dana dibuat seolah-olah untuk biaya perantara jual beli.
Baca Juga: Napi Kabur dari Lapas Kelas I Madiun Diusut, Kanwil Ditjenpas Periksa Petugas
Pihak Nany Widjaja Bantah Tuduhan
Di sisi lain, kuasa hukum Nany Widjaja, Richard Handiwiyanto, menyatakan pihaknya telah memiliki dokumen RUPS sejak 2017 yang menurutnya telah disetujui jajaran direksi.
Richard menilai dokumen tersebut menunjukkan adanya bentuk pertanggungjawaban dari kliennya.
"Kenapa mereka sekarang bilang tidak ada pertanggungjawaban. Mungkin itu ada yang sengaja memerintahkan," urai Richard.
PT Dharma Nyata Press Masih Jadi Objek Sejumlah Sengketa
PT Dharma Nyata Press juga masih menjadi objek perkara lain yang melibatkan Nany Widjaja dan PT Jawa Pos.
Beberapa perkara yang masih bergulir pertama adalah gugatan Nany Widjaja terhadap PT Jawa Pos terkait kepemilikan saham PT Dharma Nyata Press yang sebelumnya tidak diterima majelis hakim karena syarat formil tidak terpenuhi dan kini diajukan banding.
Kedua, sengketa kepemilikan saham PT Dharma Nyata Press yang telah diputus Pengadilan Negeri Surabaya memenangkan PT Jawa Pos, namun saat ini juga masih dalam proses banding. Adapun perkara tersebut masih berproses di pengadilan dan belum berkekuatan hukum tetap. (naz)
Editor : Mizan Ahsani