Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

KPK Buka Peluang Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara Mantan Jampidsus Febrie, tapi Ada Syaratnya

Latiful Habibi • Sabtu, 11 Juli 2026 | 15:05 WIB
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers. (YOUTUBE KPK)
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers. (YOUTUBE KPK)

Jawa Pos Radar Madiun - Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya bisa saja mengambil alih kasus dugaan korupsi batu bara yang membelit mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Syaratnya, jika penanganan perkara tersebut mandek di kepolisian. 

Ia menjelaskan tindakan hukum tersebut sah secara konstitusi karena didasarkan pada regulasi formal Pasal 10A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

"Di ayat duanya ada enam kriteria, salah satu contohnya apabila misalkan perkara itu mandek seperti tadi yang disampaikan. Perkara itu mandek bolak-balik gitu ya, bolak-balik," kata Asep, Sabtu (11/7).

Namun demikian, kata dia, saat ini proses penyelidikan, upaya paksa, maupun tindakan penggeledahan fisik terkait kasus tersebut sejatinya masih berjalan aktif di instansi terkait.

Maka dari itu, ia menegaskan pengambilalihan suatu perkara tidak bisa dilakukan secara sepihak hanya berdasarkan dugaan subjektif maupun asumsi semata dari luar sistem peradilan.

Baca Juga: Gila! Followers Instagram Erling Haaland Bertambah 20 Juta Hanya dalam 3 Pekan

Asep meminta seluruh pihak menghargai semua upaya operasional yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam melaksanakan penegakan hukum tindak pidana korupsi secara terukur.

Tak hanya oleh KPK, ia melanjutkan, asas saling menghormati tugas pokok tersebut juga berlaku baik saat penindakan dilakukan oleh Kepolisian, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, maupun Kejaksaan Agung (Kejagung) nantinya.

Ia memandang, baik pihak Kepolisian maupun Kejaksaan, pasti akan melaksanakan fungsi tugasnya secara profesional sehingga pelaksanaan penindakan korupsi akan berjalan dengan baik dan lancar.

"Jadi tidak bisa kami melakukan pengambilalihan hanya berdasarkan pemikiran atau dugaan-dugaan saja. 'Oh nanti karena ini misalkan menyangkut juga salah satu pihak di situ, ini akan mandek'. Bukan seperti itu, tidak juga," katanya menegaskan.

Baca Juga: Bengkel di Madiun Ludes Terbakar, Lima Motor Hangus Diduga akibat Korsleting

Di sisi lain, pergerakan taktis dalam memburu bukti-bukti dugaan penyimpangan dana pada sejumlah perusahaan milik negara terus diintensifkan oleh jajaran kepolisian.

Terkait penyidikan suatu kasus dugaan kasus korupsi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero), dan PT Krakatau Steel, Kortastipidkor bersama Polda Metro Jaya telah melakukan penggeledahan di 12 lokasi berbeda yang tersebar di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Ketiga kasus tersebut menyangkut insiden pemadaman listrik secara massal (blackout) di bawah pengelolaan PT PLN (Persero); kasus dugaan korupsi Asabri dan Jiwasraya tahun 2020–2025; serta dugaan pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Salah satu lokasi yang digeledah oleh tim gabungan penyidik merupakan sebuah rumah mewah di kawasan Sentul, Bogor.

Properti tersebut belakangan telah diakui oleh Febrie merupakan kediaman pribadinya.

Namun terkait penemuan uang tunai dalam jumlah besar dan emas batangan yang ditemukan penyidik Polri di dalam rumah tersebut, Febrie mengklarifikasi bahwa barang-barang berharga tersebut adalah milik seseorang, meski dirinya memilih tidak mengungkapkan identitas pemilik aslinya kepada publik. (naz)

Editor : Mizan Ahsani
#korupsi batu bara #emas #jampidsus #kpk #pemadaman listrik