Jawa Pos Radar Madiun - Persidangan gugatan PT Java Fortis Corporindo terhadap mantan direkturnya, Nany Widjaja, kembali memunculkan fakta baru.
Seorang saksi yang mengaku terlibat langsung dalam proses pembebasan lahan untuk proyek kawasan industri di Jombang menyatakan tidak pernah ada perantara dalam transaksi pembelian tanah tersebut.
Kesaksian itu disampaikan Paeno, warga Jombang, saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (15/7).
Pernyataannya menjadi sorotan karena bertolak belakang dengan catatan pembayaran perusahaan yang mencantumkan dana puluhan miliar rupiah untuk biaya perantara.
Dalam persidangan, Paeno menjelaskan dirinya membantu proses pembelian lahan milik warga oleh PT Java Fortis Corporindo. Ia juga mengaku menghadiri sebagian besar penandatanganan transaksi di hadapan notaris.
Kuasa hukum PT Java Fortis Corporindo dari MS&A Law Firm, E.L. Sajogo, mengatakan keterangan saksi menegaskan proses jual beli hanya melibatkan pihak penjual dan pembeli.
"Saksi menerangkan bahwa sama sekali tidak ada perantara. Ia hanya berhubungan dengan pihak penjual dan pihak pembeli dalam proses pembebasan tanah," ujar Sajogo usai persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (15/7).
Menurut Sajogo, kesaksian tersebut bertolak belakang dengan dokumen perusahaan yang mencatat adanya pembayaran sekitar Rp33 miliar dan Rp14 miliar yang disebut sebagai biaya perantara dalam proses pembebasan lahan.
Jika digabungkan, nilai pembayaran yang tercatat mencapai sekitar Rp47 miliar.
Ia menilai keterangan Paeno semakin memperkuat dugaan bahwa pembayaran tersebut tidak memiliki dasar yang sah.
"Kesaksian saksi memperkuat dugaan bahwa pembayaran itu patut diduga tidak memiliki dasar yang sah dan merupakan bagian dari perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan direksi saat itu," katanya.
Baca Juga: Brigjen Donny Pramono Ungkap Dugaan Penyebab Ledakan Gudang Amunisi TNI di Madiun
Pihak Nany Widjaja Sampaikan Pembelaan
Sementara itu, kuasa hukum Nany Widjaja, Richard Handiwiyanto, menyatakan pihaknya memiliki dasar pertanggungjawaban penggunaan dana sebagaimana tertuang dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahun 2017.
Menurut Richard, selama Nany menjabat sebagai direktur, PT Java Fortis berhasil membukukan keuntungan hingga Rp55 miliar.
"Pembelian lahan di Jombang sudah mendapat izin lokasi dari Bupati. Jadi pembelian lahan itu tidak asal beli," ucap Richard.
Perkara ini bermula dari gugatan PT Java Fortis Corporindo terhadap mantan direkturnya, Nany Widjaja, yang disebut tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana perusahaan sebesar Rp21,4 miliar dalam proyek pembangunan kawasan industrial estate di Jombang.
Persidangan masih terus berlanjut untuk menguji bukti serta keterangan para saksi yang diajukan masing-masing pihak. (naz)
Editor : Mizan Ahsani