Jawa Pos Radar Madiun - Memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) kini tidak lagi harus mengantre lama di kantor pelayanan. Berkat layanan digital dari Korlantas Polri, masyarakat dapat mengajukan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Layanan ini membuat proses administrasi menjadi lebih praktis karena sebagian besar tahapan dapat dilakukan langsung dari smartphone.
Meski demikian, masih banyak pemilik SIM yang belum memahami syarat, alur pendaftaran, hingga jenis SIM yang dapat diperpanjang secara online. Agar proses berjalan lancar, berikut panduan lengkap yang perlu diketahui.
Baca Juga: Cairkan Santunan Rp 42 Juta, BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi Langkah Pemdes Sayutan Magetan
Apa Itu Layanan Perpanjangan SIM Online?
Perpanjangan SIM online merupakan layanan resmi dari Korlantas Polri yang memungkinkan masyarakat mengajukan perpanjangan SIM melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Melalui layanan ini, pemohon dapat mengunggah dokumen persyaratan, melakukan pembayaran, memilih lokasi penerbitan SIM, hingga menentukan metode pengiriman atau pengambilan kartu SIM tanpa harus datang berkali-kali ke kantor Satpas.
Jenis SIM yang Dapat Diperpanjang
Layanan online dapat digunakan untuk memperpanjang beberapa jenis SIM yang masih berlaku, yaitu:
- SIM A
- SIM C
Perpanjangan harus dilakukan sebelum masa berlaku SIM habis. Jika masa berlaku sudah lewat, pemohon umumnya harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Tablet Atau Laptop? Mana yang Lebih Cocok untuk Kerja, Kluiah, dan Hiburan? Simak Perbedaanya
Syarat Perpanjang SIM Online
Sebelum mengajukan perpanjangan, siapkan beberapa dokumen berikut:
- KTP elektronik (e-KTP).
- SIM yang masih berlaku.
- Pas foto terbaru sesuai ketentuan aplikasi.
- Tanda tangan digital.
- Hasil pemeriksaan kesehatan.
- Hasil tes psikologi.
Pastikan seluruh dokumen yang diunggah memiliki kualitas gambar yang jelas agar proses verifikasi berjalan lebih cepat.
Cara Perpanjang SIM Online
Berikut langkah-langkah memperpanjang SIM melalui aplikasi Digital Korlantas Polri:
- Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Google Play Store atau App Store.
- Registrasikan akun menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor ponsel aktif.
- Lakukan verifikasi akun menggunakan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS.
- Masuk ke aplikasi dan pilih menu Perpanjangan SIM.
- Lengkapi data diri sesuai identitas.
- Unggah seluruh dokumen persyaratan yang diminta.
- Pilih Satpas tujuan penerbitan SIM.
- Tentukan metode penerimaan SIM, baik diambil langsung maupun dikirim ke alamat.
- Lakukan pembayaran sesuai nominal yang tertera.
- Tunggu proses verifikasi hingga SIM selesai diproses.
Status permohonan dapat dipantau secara langsung melalui aplikasi.
Biaya Perpanjang SIM Online
Biaya perpanjangan SIM terdiri atas beberapa komponen, yaitu:
- PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sesuai jenis SIM.
- Biaya pemeriksaan kesehatan.
- Biaya tes psikologi.
- Biaya pengiriman SIM (jika memilih layanan antar).
Besaran biaya dapat berbeda tergantung layanan kesehatan, psikologi, serta metode pengiriman yang dipilih. Oleh karena itu, pemohon sebaiknya memeriksa rincian biaya sebelum menyelesaikan pembayaran.
Hal yang Perlu Diperhatikan
Sebelum mengajukan perpanjangan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.
Pastikan masa berlaku SIM belum habis karena layanan online hanya berlaku untuk perpanjangan SIM yang masih aktif. Selain itu, gunakan data identitas yang sesuai dengan e-KTP agar proses verifikasi tidak mengalami kendala.
Pemohon juga disarankan mengambil foto dengan pencahayaan yang baik serta menggunakan koneksi internet yang stabil ketika mengunggah dokumen.
Keuntungan Menggunakan Layanan Digital Korlantas
Perpanjangan SIM secara online menawarkan berbagai keuntungan dibanding proses konvensional.
Pengguna tidak perlu mengantre sejak pagi hanya untuk mendaftarkan permohonan. Seluruh proses administrasi dapat dilakukan dari rumah melalui smartphone, sementara status permohonan dapat dipantau secara real time melalui aplikasi.
Selain lebih praktis, sistem digital juga membantu meminimalkan kesalahan pengisian data karena seluruh informasi dapat diperiksa kembali sebelum dikirim. (*)
Sabrina Ika Ayu Wardhani - Universitas Brawijaya
Editor : Tim Content Writer Radar MadiunSumber : Digital Korlantas Polri