Tok! MK Kabulkan Gugatan MBG, Tak Boleh Lagi Pakai Anggaran Pendidikan

Mizan Ahsani • Dipublikasikan Kamis, 30 Juli 2026 | 20:45 WIB
Ilustrasi makan bergizi gratis alias MBG.
Ilustrasi makan bergizi gratis alias MBG.

Jawa Pos Radar Madiun - Mahkamah Konstitusi atau MK secara resmi telah mengabulkan sebagian gugatan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025.

Gugatan bernomor 40/PUU-XXIV/2026 tersebut menyoroti polemik masuknya pembiayaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam pos anggaran pendidikan pada rancangan APBN 2026.

Melalui putusan terbarunya, lembaga penjaga konstitusi ini mewajibkan pemerintah untuk memisahkan dana program MBG dari alokasi pendidikan di dalam penyusunan instrumen keuangan negara.

Pemisahan pundi-pundi negara tersebut diberikan tenggat waktu maksimal pada penyusunan APBN Tahun Anggaran 2028 atau selambatnya dua tahun sejak vonis ini diketok.

"Mengadili. Satu, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan pemohon di Ruang Sidang Pleno, Gedung MK, Jakarta, Kamis.

Kekuatan Hukum Mengikat Bersyarat

Dalam membedah perkara ini, MK menegaskan bahwa penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 pada dasarnya tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Hanya saja, aturan hukum yang menaunginya tersebut dinyatakan memiliki kekuatan yang sifatnya mengikat secara bersyarat.

Ketua MK memaparkan syarat yang dimaksud adalah beleid tersebut.

"Hanya berlaku untuk APBN Tahun Anggaran 2026 sehingga untuk APBN tahun-tahun berikutnya anggaran program makan bergizi bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggara pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam APBN Tahun Anggaran 2028 atau paling lama dua tahun sejak putusan a quo diucapkan," ucapnya.

Seusai membacakan poin-poin krusial tersebut, Suhartoyo juga menginstruksikan agar dokumen putusan ini segera dipublikasikan secara resmi oleh negara.

"Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya," ujar Suhartoyo.

Baca Juga: Aston Vila vs Indonesia All Stars: The Villans Bawa 30 Pemain, Ini Daftarnya

Alokasi Tersendiri tanpa Hilangkan Dasar Hukum

Sementara itu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih turut membacakan sejumlah pertimbangan majelis hakim di ruang sidang.

Ia menjelaskan bahwa rumusan norma pada Pasal 22 ayat (3) sejatinya sudah memberikan jaminan kepastian hukum yang adil, sehingga dalil pemohon terkait hal ini dianggap tidak beralasan.

Namun, bagian penjelasan dari pasal tersebut justru dinilai memicu ketidakpastian serta bertabrakan dengan kewajiban alokasi dana pendidikan minimal 20 persen.

"Namun, oleh karena putusan Mahkamah tidak sebagaimana yang dimohonkan para pemohon, maka dalil para pemohon a quo adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian," ujar Enny.

Meski menimbulkan ketidakpastian hukum, MK tetap menggarisbawahi bahwa secara substansial program MBG adalah sah dan konstitusional karena merupakan wujud program prioritas pemerintah hasil Pemilu 2024.

Atas dasar itulah, Enny menekankan bahwa pembiayaan operasional MBG ke depannya wajib disusun sebagai satu alokasi khusus yang berdiri sendiri.

"Namun, hal tersebut tidak serta merta dibiarkan berimplikasi pada hilangnya dasar hukum keberlakuan alokasi anggaran program MBG dalam APBN 2026 yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025," ujarnya memperingatkan.

Masa Transisi Cegah Kekacauan Anggaran

MK rupanya memiliki pertimbangan saksama mengapa pemisahan nomenklatur ini tidak bisa dieksekusi secara mendadak pada tahun anggaran yang sedang berjalan.

Jika pembiayaan MBG langsung dipangkas dari sektor pendidikan saat ini, maka persentase anggaran pendidikan di APBN 2026 dipastikan akan anjlok drastis.

Kondisi tersebut justru akan memicu krisis konstitusi baru karena negara dianggap gagal memenuhi ambang batas minimal 20 persen sesuai amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.

Selain itu, pemerintah juga akan kelabakan karena harus merombak ulang penyesuaian belanja pendidikan sebelum periode tahun 2026 tutup buku.

"Dalam waktu yang sama pemerintah juga harus mencari alokasi anggaran lain di luar anggaran pendidikan yang dapat mendukung operasional penyelenggaraan program MBG," ujar Enny.

Demi menghindari kekacauan administrasi tersebut, majelis hakim memutuskan bahwa struktur APBN 2026 tetap sah digunakan sebagai masa transisi penyelenggaraan negara.

Namun, karena APBN memiliki karakter yang berlaku setahun sekali (einmalig), maka putusan perombakan dari MK ini wajib dipatuhi penuh untuk perumusan postur anggaran di tahun-tahun berikutnya.

"Yaitu, program MBG atau penamaan lainnya yang berupa program pembagian makan bergizi dalam lingkup anggaran pendidikan, harus dikeluarkan atau dipisah dari definisi operasional penyelenggara pendidikan, sehingga tak lagi menggunakan alokasi anggaran pendidikan dalam APBN," tukas Enny. (naz)

Editor : Mizan Ahsani
gugatan mbg Makan Bergizi Gratis putusan mk APBN 2026 anggaran pendidikan