Anggaran MBG Berpeluang Dikepras, dari Rp 200 Triliun Bisa Susut hingga Rp 60 Triliun

Mizan Ahsani • Dipublikasikan Selasa, 4 Agustus 2026 | 10:23 WIB
Ilustrasi siswi SD menyantap menu MBG di sekolahnya. (DOKUMEN RADAR MADIUN)
Ilustrasi siswi SD menyantap menu MBG di sekolahnya. (DOKUMEN RADAR MADIUN)

Jawa Pos Radar Madiun - Selain menyedot anggaran hingga ratusan triliun, program Makan Bergizi Gratis alias MBG juga menuai banyak pro dan kontra.

Badan Gizi Nasional (BGN) didorong untuk memanfaatkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026 sebagai momentum untuk mendesain ulang program MBG.

Salah satu usulan yang disampaikan adalah memfokuskan penerima manfaat hanya kepada kelompok yang benar-benar membutuhkan.

Hal itu ditekankan oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris.

Charles menilai penyesuaian sasaran penerima akan membuat kebutuhan anggaran program jauh lebih efisien sehingga tidak lagi berpotensi membebani anggaran pendidikan.

"Ini menjadi momentum BGN melakukan desain ulang terhadap program ini. Misalnya, memfokuskan ulang penerima manfaat," ujarnya.

"Mungkin tidak lagi 82 juta seperti direncanakan pada tahap awal, tetapi difokuskan kepada yang membutuhkan saja," sambung Charles, Senin (3/8), mengutip ANTARA.

Baca Juga: Tak Lagi Bayar Tunai, Pedagang Pasar Besar Ngawi Kini Wajib Transfer Retribusi

DPR Usul Penerima MBG Dipangkas Menjadi 26 Juta Orang

Menurut Charles, apabila tujuan utama program MBG adalah menekan angka stunting dan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, maka bantuan tersebut tidak harus diberikan kepada seluruh anak Indonesia.

Ia mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan sekitar 26 juta orang, terdiri atas anak-anak serta ibu hamil dan menyusui, membutuhkan intervensi gizi untuk mencegah stunting.

"Sehingga dilakukan saja re-focusing penerima manfaat dari 82 juta menjadi 26 juta," beber Charles.

"Dengan sendirinya anggarannya pasti akan berkurang jauh, tidak lagi sampai Rp200-an triliun, tetapi mungkin hanya Rp60-an triliun sehingga tidak sampai menggerogoti anggaran pendidikan," imbuhnya.

Minta Pemerintah Evaluasi Jumlah Dapur MBG

Selain jumlah penerima manfaat, Charles juga meminta pemerintah mengevaluasi keberadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG.

Menurutnya, apabila jumlah penerima berkurang, kebutuhan dapur penyedia makanan juga akan menyesuaikan.

Namun, pemerintah diminta tetap memperhatikan pihak-pihak yang telah berpartisipasi dalam program tersebut.

"Kita harapkan tentu ada ada semacam kompensasi karena ini juga ada partisipasi masyarakat yang tidak boleh dirugikan. Kalau kita menghitung hari ini, jumlahnya memang sudah terlampau banyak," katanya.

Charles juga menegaskan pemerintah harus mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi dan segera menyesuaikan penyusunan APBN 2027 agar selaras dengan amanat putusan tersebut.

Baca Juga: BPK Temukan Celah Pengelolaan Pajak Daerah, DPRD Magetan Soroti Potensi PAD

MK Tegaskan Anggaran MBG Harus Dipisahkan dari Dana Pendidikan

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 menyatakan anggaran MBG harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.

Dalam putusannya, MK menilai MBG bukan merupakan komponen utama pendidikan.

Sehingga program itu tidak dapat dibiayai dari alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar minimal 20 persen sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945.

Mahkamah memerintahkan pemisahan anggaran tersebut mulai diterapkan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028 atau maksimal dua tahun sejak putusan dibacakan pada 30 Juli 2026.

Dalam pertimbangannya, MK menyebut komponen utama pendidikan meliputi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan.

"Pembiayaan atas komponen utama tersebut tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG," demikian pertimbangan MK dalam salinan putusan.

MK juga menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 bertentangan dengan prinsip mandatory spending pendidikan.

Adapun urusan tersebut telahh diatur dalam Pasal 31 UUD 1945 karena berpotensi mengurangi kepastian hukum terkait alokasi anggaran pendidikan. (naz)

Editor : Mizan Ahsani
Makan Bergizi Gratis anggaran badan gizi nasional dpr Mbg