Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Menkomdigi Terbitkan Aturan untuk Operator

Mizan Ahsani • Dipublikasikan Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:34 WIB
Ilustrasi kuota internet.
Ilustrasi kuota internet.

Jawa Pos Radar Madiun – Era kuota internet hangus begitu masa berlaku paket berakhir mulai mendapat perlindungan lebih tegas.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 yang mengatur kewajiban operator seluler melindungi sisa kuota internet milik pelanggan.

Surat edaran tersebut diterbitkan setelah pemerintah menilai kepatuhan operator seluler terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perlindungan kuota internet belum mencapai 100 persen.

“Karena itu kami mengeluarkan SE dengan nomor 4 tahun 2026 isinya kewajiban pemenuhan pilihan layanan dan pelindungan sisa kuota,” kata Meutya, Sabtu (29/8).

Sisa Kuota Internet Tetap Hak Konsumen

Setidaknya ada empat poin yang harus dipatuhi operator seluler. Pertama, operator wajib menjaga sisa kuota internet sebagai hak konsumen sesuai dengan putusan MK.

Kedua, operator tidak diperbolehkan mengenakan biaya tambahan atas kelebihan sisa kuota internet yang dimiliki pelanggan.

Ketiga, konsumen harus diberikan pilihan mengenai mekanisme pemanfaatan kuota utama yang tersisa dari periode sebelumnya. Salah satu mekanisme yang dapat ditawarkan adalah rollover kuota internet ke periode paket berikutnya.

Pelanggan, misalnya, dapat memilih kompensasi atas kuota yang belum digunakan atau meminta sisa kuota tersebut ditambahkan ke paket berikutnya.

“Yang paling penting dari pilihan ini adalah yang memilih adalah pelanggan, jadi bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan,” tegas Meutya.

Karena itu, operator seluler juga diminta memberikan edukasi secara transparan mengenai berbagai mekanisme perlindungan dan rollover kuota yang ditawarkan kepada masyarakat.

Baca Juga: 10 Hektare Hutan Perhutani Ponorogo Terbakar, Asap Mengarah ke Permukiman

Operator Wajib Lapor Paling Lambat 28 September

Poin keempat menyangkut pengawasan. Operator diwajibkan melaporkan pelaksanaan ketentuan perlindungan kuota internet pelanggan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital setiap bulan.

Laporan pertama ditargetkan sudah diterima paling lambat 28 September 2026 atau sebulan setelah surat edaran diterbitkan.

“Dengan demikian dari SE ini kami harapkan bahwa operator segera mematuhi dan kemudian segera melapor paling lambat tanggal 28 September ini,” ujarnya.

Menurut Meutya, penerbitan surat edaran tersebut menjadi bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat sebagai konsumen layanan telekomunikasi di era digital.

Putusan MK Jadi Dasar Perlindungan Kuota

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi pada 23 Juli 2026.

MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait penghangusan kuota internet dan mewajibkan penyelenggara telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif serta dapat dimanfaatkan.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Adies Kadir menyatakan tarif penyelenggaraan telekomunikasi harus mencerminkan nilai layanan yang diterima pengguna. Termasuk memberikan perlindungan terhadap kuota internet yang sudah dibayar tetapi belum digunakan.

Perlindungan tersebut berlaku bagi pelanggan layanan prabayar maupun pascabayar.

MK menyebut perlindungan kuota dapat diwujudkan melalui sejumlah mekanisme. Mulai akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), hingga mekanisme lainnya. (naz)

Editor : Mizan Ahsani
putusan mk Menkomdigi Kuota hangus meutya hafid kuota internet