Jawa Pos Radar Madiun – Sidang gugatan PT Java Fortis Corporindo (PT JFC) terhadap mantan direkturnya, Nany Widjaja, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (2/9).
Kali ini, pihak Nany menghadirkan Ermanto Fahamsyah, ahli hukum perdata dari Universitas Jember.
Gugatan tersebut berkaitan dengan pertanggungjawaban dana perusahaan senilai Rp21,4 miliar yang menurut PT JFC digunakan untuk pembangunan industrial estate di Jombang.
Dalam persidangan, Ermanto menjelaskan mengenai tanggung jawab direksi dan komisaris berdasarkan ketentuan mengenai perseroan terbatas.
Menurut dia, apabila terjadi permasalahan yang menimbulkan kerugian terhadap keuangan perusahaan, direksi dan komisaris dapat memiliki tanggung jawab secara tanggung renteng.
Namun, dia juga membenarkan terdapat pengecualian sehingga tidak seluruh direksi maupun komisaris otomatis dimintai pertanggungjawaban.
Penjelasan tersebut disampaikan Ermanto ketika menjawab pertanyaan tim kuasa hukum PT JFC selaku penggugat.
Ermanto juga membenarkan bahwa seorang direktur dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerugian perusahaan hingga harta pribadi apabila kesalahannya dapat dibuktikan.
"Iya (bertanggung jawab sampai ke harta pribadi) sepanjang dapat dibuktikan," kata Ermanto dalam persidangan.
Baca Juga: Sudah Masuk Kuota PPG tapi Tak Tercatat di Dapodik, Guru di Madiun Resah
Kuasa hukum Nany Widjaja, Richard Handiwiyanto, menilai keterangan ahli menunjukkan tanggung jawab atas kerugian perusahaan tidak serta-merta hanya dibebankan kepada seorang direktur.
"Dengan disebut lalainya direksi berarti komisaris juga melakukan kelalaian. Maka itu sebuah tanggung renteng akibat tidak diawasinya perbuatan direksi," kata Richard.
Sementara itu, kuasa hukum PT JFC, E.L. Sajogo dari MS&A Law Firm, berpandangan fokus terhadap pertanggungjawaban dewan komisaris tidak berkaitan langsung dengan pokok gugatan yang mereka ajukan.
Sebab, gugatan tersebut menurut pihaknya berkaitan dengan tindakan direksi.
"Jelas sekali gugatan ini diajukan karena tindakan direksi yang melawan hukum. Bukannya direksi tersebut membela diri dengan bantahan yang sah, tapi malah sibuk mengajak dewan komisaris untuk ikut menanggung kesalahan yang dibuatnya sendiri. Ini justru semakin menegaskan kesalahan direksi," kata Sajogo.
Pihak PT JFC juga mendalilkan bahwa selama proses pembuktian terdapat tindakan direksi yang dinilai melampaui kewenangan atau ultra vires.
Klaim tersebut antara lain diarahkan pada periode ketika Nany Widjaja menjabat sebagai direktur tunggal PT JFC.
Dalam persidangan, Ermanto turut memberikan penjelasan mengenai ultra vires atau tindakan direksi yang melampaui kewenangan serta tindakan yang mengandung benturan kepentingan (conflict of interest).
Menurut keterangan ahli, tindakan direksi harus dapat dipertanggungjawabkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
"Direktur yang lalai untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, dapat dituntut hingga harta pribadi. Tadi ahli juga mengatakan demikian," tutur Sajogo.
Pihak PT JFC menyatakan Nany sebelumnya telah beberapa kali dipanggil untuk memberikan pertanggungjawaban melalui RUPS.
Namun, menurut pihak penggugat, Nany tidak memenuhi panggilan tersebut.
"Kalau ada orang diminta pertanggungjawaban lalu dia menolak untuk mempertanggungjawabkan, maka patut diduga bahwa sesungguhnya memang ada kesalahan yang dia sembunyikan," kata Sajogo.
Pernyataan tersebut merupakan argumentasi pihak penggugat dalam perkara yang masih diperiksa di Pengadilan Negeri Surabaya.
Penentuan mengenai ada atau tidaknya tanggung jawab hukum para pihak nantinya menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan pembuktian dalam persidangan. (gas)
Editor : Mizan Ahsani