Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Fakta Baru Sidang PT JFC: Dokumen Tercecer Ternyata Dipegang Nany Widjaja

L
Penulis: Latiful Habibi❯
Indah Utami hadir sebagai saksi yang dihadirkan pihak tergugat dalam kasus Java Fortis di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (12/8). (ALFIAN RIZAL/JAWA POS)
Indah Utami hadir sebagai saksi yang dihadirkan pihak tergugat dalam kasus Java Fortis di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (12/8). (ALFIAN RIZAL/JAWA POS)

Advertisement

Jawa Pos Radar Madiun - Sejumlah dokumen perusahaan menjadi sorotan dalam persidangan gugatan PT Java Fortis Corporindo (JFC) terhadap Nany Widjaja di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kedua kubu memiliki pandangan berbeda mengenai dokumen yang dibawa salah seorang saksi dalam persidangan tersebut.

Dokumen itu dibawa Indah Utami saat memberikan keterangan sebagai saksi. Indah disebut sebagai orang kepercayaan Nany Widjaja.

Kuasa hukum PT JFC E.L. Sajogo dari MS&A Law Firm menyebut dokumen yang dibawa Indah berkaitan dengan data perseroan yang bersifat rahasia.

Advertisement

Sajogo mempertanyakan bagaimana dokumen tersebut masih berada dalam penguasaan pihak yang berkaitan dengan Nany. Sebab, menurut dia, Nany sudah tidak lagi menjabat sebagai direktur PT JFC.

Dalam persidangan, lanjut Sajogo, Indah awalnya menyebut dokumen tersebut diperoleh dari Lukman Hardiansyah. Namun, setelah mendapatkan sejumlah pertanyaan dari tim kuasa hukum PT JFC, Indah disebut menyatakan dokumen itu diperolehnya dari Nany.

"Keterangan saksi di persidangan, terbukti instruksinya langsung dari Bu Nany Widjaja, bahkan mendapatkan informasinya juga semuanya dari Bu Nany Widjaja. Termasuk dokumen-dokumen yang tercecer," kata Sajogo.

Advertisement

Menurut Sajogo, keberadaan dokumen tersebut baru terungkap setelah sengketa bergulir di persidangan. Dia kemudian mengaitkan fakta tersebut dengan dalil perbuatan melawan hukum yang diajukan PT JFC dalam gugatan.

"Berarti Bu Nany Widjaja memegang dokumen-dokumen bukti pengeluaran perseroan yang sifatnya rahasia secara melawan hukum. Dan itu membuktikan semua dalil perbuatan melawan hukum yang diajukan kepada tergugat, yaitu Ibu Nany Widjaja, terbukti secara sah dan meyakinkan dalam persidangan," tuturnya.

Pernyataan tersebut merupakan klaim dari pihak kuasa hukum PT JFC yang disampaikan berdasarkan jalannya persidangan.

Kuasa Hukum Nany Beri Penjelasan Berbeda

Di sisi lain, kuasa hukum Nany Widjaja, Richard Handiwiyanto, memberikan penjelasan berbeda mengenai asal-usul maupun status dokumen tersebut.

Advertisement

Artikel Terkait

Fakta Sidang Terungkap, Rp 12 Miliar Dana PT Java Fortis Disebut Mengalir ke PT Dharma Nyata Press

Fakta Sidang Terungkap, Rp 12 Miliar Dana PT Java Fortis Disebut Mengalir ke PT Dharma Nyata Press

Persidangan kasus PT Java Fortis Corporindo mengungkap adanya dugaan aliran uang senilai Rp 12 miliar menuju PT Dharma Nyata Press. Simak keterangan saksi dan tanggapan kedua pihak.

Dana Rp 21,4 Miliar Belum Jelas Peruntukannya, PT Java Fortis Ajukan 30 Bukti ke Pengadilan

Dana Rp 21,4 Miliar Belum Jelas Peruntukannya, PT Java Fortis Ajukan 30 Bukti ke Pengadilan

PT Java Fortis Corporindo menyerahkan 30 bukti dalam sidang gugatan terhadap mantan direktur terkait dana Rp 21,4 miliar yang belum jelas penggunaannya.

Klik Beli di PlayStation Store Bukan Berarti Punya Game? Sony Beri Penjelasan

Klik Beli di PlayStation Store Bukan Berarti Punya Game? Sony Beri Penjelasan

Sony menegaskan pembelian gim digital PlayStation hanya memberikan lisensi bermain, bukan kepemilikan permanen atas game PlayStation.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer