Jawa Pos Radar Madiun – Pengelola dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) diminta tidak main-main dengan standar keamanan pangan.
Kantor Staf Kepresidenan (KSP) mengingatkan kelalaian dalam pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang mengandung unsur pidana dapat diproses hukum apabila berdampak pada keracunan penerima manfaat.
Tenaga Ahli Utama KSP Aby Ismawan mengatakan, pertanggungjawaban hukum dapat dilakukan apabila dalam kasus keracunan ditemukan kelalaian yang memenuhi unsur pidana.
’’Pak Sudaryono (Kepala Badan Gizi Nasional) sendiri kan sudah menyampaikan bahwa apabila itu ada kelalaian disengaja ataupun tidak disengaja, namanya kelalaian itu, selama masih mengandung unsur pidana, nanti akan diusut,’’ kata Aby di Yogyakarta, Senin (7/9).
Pernyataan tersebut disampaikan Aby seusai meninjau SPPG Sorosutan 3, Umbulharjo, Yogyakarta. Dia menekankan seluruh pengelola SPPG harus menjalankan standar operasional prosedur (SOP) dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah maupun Badan Gizi Nasional (BGN).
Baca Juga: Cabdindik Madiun Gandeng Kejari Ngawi, Kawal Revitalisasi Tujuh Sekolah
Kepatuhan terhadap SOP menjadi penting untuk mencegah kasus keracunan MBG terulang.
Terhadap SPPG yang di wilayah operasionalnya terdapat laporan keracunan setelah penerima manfaat menyantap menu MBG, evaluasi juga akan terus dilakukan.
’’Untuk masalah terjadinya keracunan, sampai dengan saat ini kita kan selalu menyampaikan untuk dievaluasi sampai di mana perbaikannya. Kalau memang masih ada kekurangan nanti akan disempurnakan,’’ katanya.
Menurut Aby, persoalan higienitas maupun bentuk kelalaian lain yang berdampak terhadap kesehatan penerima manfaat tetap membutuhkan pertanggungjawaban.
Sebab, struktur pengelolaan SPPG telah dilengkapi personel dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing.
Baca Juga: Investor Tiongkok Lirik Kabupaten Madiun, Sampah Plastik Bakal Jadi Bahan Baku
’’Karena kan di dalam SPPG ini sudah lengkap, sudah lengkap ada ahli gizinya, kemudian kepala SPPG-nya juga bertanggung jawab penuh,’’ ujarnya.
Pengawasan terhadap proses produksi makanan kini juga diperketat. Berdasarkan arahan terbaru pemerintah, kepala SPPG diwajibkan berada di dapur MBG selama proses pengolahan makanan berlangsung.
Keberadaan kepala SPPG diperlukan untuk memastikan seluruh tahapan pengolahan berjalan sesuai prosedur.
Dengan demikian, potensi pelanggaran SOP maupun persoalan yang dapat memengaruhi keamanan makanan bisa diawasi langsung.
’’Pada saat proses masak harus ada di tempat, harus ada di SPPG, dan itu juga akan mengawasi seluruh proses itu. Seandainya terjadi sesuatu, nah itu kan nanti akan ada evaluasi berikutnya,’’ kata Aby.
Baca Juga: COLORCODE Buka Babak Baru Lewat Constant Change, Album tentang Luka dan Perubahan
KSP juga memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dalam pengawasan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Salah satu instrumennya melalui satuan tugas yang telah dibentuk di daerah.
Satgas tersebut diharapkan dapat bergerak ketika ditemukan persoalan dalam penyelenggaraan program, termasuk melakukan pengawasan dan evaluasi jika terdapat dugaan kelalaian.
’’Kalau koordinasi dengan pemerintah daerah saat ini kan sudah ada Satgas. Sudah dibentuk Satgas, sehingga seandainya terjadi hal-hal yang mungkin di luar yang kita inginkan, saya rasa Satgas sudah lebih jauh tahu dan akan melangkah untuk evaluasi berikutnya,’’ terangnya.
Dengan pengawasan berlapis tersebut, kepatuhan terhadap SOP SPPG menjadi bagian penting dalam memastikan keamanan makanan yang diterima masyarakat. Evaluasi juga menjadi instrumen untuk mencegah persoalan serupa berulang dalam pelaksanaan program MBG. (naz)
Editor : Mizan Ahsani