NGAWI, Jawa Pos Radar Ngawi – Relaksasi tempat hiburan malam (THM) selama masa PPKM diberlakukan Pemkab Ngawi. Hanya syaratnya operasionalnya ketat. Seperti pembatasan pengunjung dalam room dan jam operasional, lampu harus terang serta bernyanyi tanpa ditemani lady companion (LC).
Menyikapi hal itu, pihak Diva Family Karaoke and Restaurant memastikan bakal memenuhi ketentuan tersebut. ‘’Segera kami penuhi. Masalah izin beroperasi menunggu evaluasi tim Satgas Covid-19,’’ kata Nina, manajer Diva Family Karaoke and Restaurant, Kamis (1/4).
Tempat karaoke di Jalan PB Sudirman itu tidak mempersoalkan larangan menggandeng pemandu lagu (PL). Jasa biduan tidak akan dipakai sebagaimana yang dilakukan sebelum ada pandemi Covid-19. ‘’Para LC (lady companion, Red) itu freelance,’’ sebutnya. (mg3/her)
Editor : Administrator