Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Mantan Sekcam Karangjati Terancam Dipecat

Hengky Ristanto • Sabtu, 8 Januari 2022 | 18:28 WIB
Wurianto Saksomo. (ISTIMEWA)
Wurianto Saksomo. (ISTIMEWA)


NGAWI, Jawa Pos Radar Madiun – Paryono Eko Cahyono terancam kena dobel hukuman. Selain dibui, mantan sekretaris kecamatan (Sekcam) Karangjati itu juga berpeluang dipecat sebagai aparatur sipil negara (ASN).


Berdasarkan Peraturan Pemerintah 94/2021 tentang Pegawai Negeri Sipil (PNS), pemecatan dapat dilakukan bila hakim pengadilan negeri (PN) memvonis penjara lebih dari dua tahun. ‘’Sambil menunggu kasusnya inkrah, yang bersangkutan dinonaktifkan,’’ kata Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ngawi Wurianto Saksomo, Sabtu (8/1).


Diketahui, Paryono diduga menipu P, warga asal Kecamatan Karangjati, hingga Rp 300 juta tahun lalu. Duit tersebut sebagai pelicin untuk menjadikan anak korban sebagai polisi wanita (polwan). Penyidik telah melimpahkan berkas perkaranya ke jaksa penuntut umum (JPU) kejaksaan negeri (kejari). Sidang perdananya dijadwalkan pekan depan. Paryono kini ditahan di Lapas Kelas II-B Ngawi. ‘’Untuk posisi Sekcam Karangjati sudah diisi pejabat lain,’’ ujarnya.


Wurianto menerangkan, penonaktifan berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) 3/2020 tentang Pemberhentian PNS. Surat keputusan (SK) pemberhentian sementaranya berlaku hingga perkaranya inkrah. ‘’Untuk pengaktifannya tidak bisa sembarangan. Harus ada pertimbangan teknis dari BKN,’’ tegasnya. (sae/c1/cor/her)

Editor : Hengky Ristanto
#ngawi #kasus penipuan