NGAWI, Jawa Pos Radar Madiun – Juru kunci kediaman dr Radjiman Wedyodiningrat menyampaikan bahwa penutupan telah mendapatkan restu dari ahli waris di Jakarta. Situs sejarah untuk perbuatan tercela tidak bisa ditoleransi. ‘’Boleh masuk tapi harus lewat saya dulu,’’ kata Sagimin, si juru kunci, Selasa (1/3).
Sagimin mengatakan, hingga kini belum ada obrolan perihal pengelolaan secara profesional. Baik dari pemdes, pemkab, maupun pihak ketiga. Ahli waris juga urung memikirkan rencana pengembangan. ‘’Kami tidak menolak kalau ada perhatian dari pemerintah,’’ ujarnya.
Dia mengungkapkan, kediaman dr Radjiman masuk dalam cagar budaya. Pemerintah pusat sempat menggelontorkan dana rehabilitasi Rp 2,5 miliar secara bertahap pada 2012 dan 2013.
Di tahun pertama, pembangunan pagar keliling di lahan seluas 1,5 hektare. Lalu, penggantian atap dan genting serta pavingisasi halaman. Selanjutnya membangun tempat istirahat tukang kebun dan akses jalan di tahun berikutnya. (sae/c1/cor/her)
Editor : Hengky Ristanto