NGAWI, Jawa Pos Radar Madiun – Eko Prasetyo gagal menjadi panutan masyarakat. Kepala Desa (Kades) Ngujung, Maospati, Magetan, itu malah melakukan tindak kejahatan. Pria 33 tahun tersebut diduga menipu banyak warga dalam urusan jual-beli sapi.
Camat Maospati Muryani sudah mengetahui kasus yang membelit Eko. Bahkan, kabar itu datang dari yang bersangkutan langsung pada Selasa (15/3) pagi. ‘’Dia kirim pesan WhatsApp yang isinya melaporkan kalau ditangkap Polsek Geneng karena pasal 379 KUHP,’’ kata Muryani, Kamis (17/3).
Muryani mengungkapkan, Eko memang menggeluti usaha jual-beli sapi sejak sebelum menjabat Kades. Namun, pelaksanaan bisnis itu dikeluhkan banyak warga. Eko sering menunggak pembayaran pembelian sapi. Pelaku susah dihubungi saat ditagih penjualnya. ‘’Perjanjiannya memang beli dengan harga lebih mahal dari pasaran, tapi bayarnya pakai uang muka dulu,’’ ujarnya.
Selain bisnis sapi, Eko juga punya masalah terkait utang-piutang sejak menjabat Kades pada 2019. Camat kerap menerima aduan warga ihwal pinjaman yang tidak kunjung dilunasi. ‘’Saya sudah berulang kali memanggil dan meminta membuat surat pernyataan untuk penyelesaian masalahnya,’’ ucapnya.
Dimintai konfirmasi, Kapolsek Geneng AKP Farid Suharta membenarkan penangkapan Eko. Namun, dia menolak memberikan keterangan dengan alasan kasus telah dilimpahkan ke Polres Ngawi. Sementara, Kapolres AKBP I Wayan Winaya menyampaikan kasusnya bakal dirilis. ‘’Besok (hari ini, Red) dirilis,’’ ujarnya. (tr1/c1/cor/her)
Editor : Hengky Ristanto