NGAWI, Jawa Pos Radar Madiun – Kekhusyukan bulan suci Ramadan 1443 H di Desa/Kecamatan Ngrambe, Ngawi, terusik. Puluhan warga menggeruduk Polsek Ngrambe dengan tuntutan menutup tempat hiburan malam (THM) milik HR di desa setempat.
Tempat karaoke milik aparatur sipil negara (ASN) lingkup pemkab itu diketahui tidak mengantongi izin alias ilegal. ‘’Alasan menuntut penutupan karena keberadaannya meresahkan masyarakat,’’ kata Kapolsek Ngrambe Iptu Sukoco kemarin (13/4).
Catatan koran ini, THM tanpa nama milik HR pernah digerebek satpol PP pada 2019. Bahkan, sang pemilik pernah dimejahijaukan. Dalam sidang tindak pidana ringan, hakim pengadilan negeri menjatuhkan denda Rp 50 juta subsider kurungan penjara dua bulan.
HR dinyatakan bersalah atas penyelenggaraan usaha hiburan malam tanpa izin. Dia melanggar pasal 27 Perda 1/2017 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Hakim juga meminta HR membuat surat pernyataan. Yakni, tidak menjalankan usaha sebelum mengantongi izin dinas terkait.
Kepala Desa Ngrambe Nanang mengungkapkan bahwa THM HR beroperasi kembali tahun lalu. Lokasinya yang berada di tengah permukiman membuat warga gerah. ‘’Mengganggu kenyamanan dan sering terjadi perkelahian,’’ ungkapnya.
Terpisah, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Ngawi Arif Setiyono mengaku masih menampung tuntutan warga. Pihaknya perlu berkoordinasi dengan Polsek Ngrambe. Dia membenarkan bahwa HR pernah terjerat pasal 27 Perda 1/2017. ‘’Kami pelajari dulu permasalahannya, kalau memang THM-nya tidak berizin akan ditindak,’’ ujarnya. (tr1/c1/cor/her)
Editor : Hengky Ristanto