NGAWI, Jawa Pos Radar Madiun – Sekeliling Kali Mati yang luasnya tiga hektare dipenuhi dua ribu pemancing ikan kemarin (18/9). Mereka merupakan peserta sosialisasi peraturan undang-undang tentang cukai melalui event Mancing Bersama. Acara di kawasan wisata Taman Candi itu digagas Pemkab Ngawi bersama Kantor Bea Cukai Madiun. ‘’Jumlah yang hadir di luar dugaan, banyak yang tidak dapat tempat,’’ kata Kepala Satpol PP Ngawi Rahmad Didik Purwanto.
Selain warga Ngawi, para mancing mania berasal dari beberapa daerah di Madiun Raya. Mereka adu kesabaran dan keberuntungan umpannya dimakan ikan. Panitia menaburkan satu ton ikan tombro. Pemkab tidak menyia-nyiakan kerumunan massa tersebut untuk kampanye Gempur Rokok Ilegal. ‘’Semakin banyak yang tahu, peredaran rokok ilegal bisa diminimalkan,’’ ujarnya.
Rokok ilegal mudah dikenali dari pita cukai pada bungkusnya. Yakni, tanpa pita cukai, palsu, bekas, dan berbeda peruntukan. Masyarakat diimbau untuk peduli terhadap peredaran rokok ilegal. Dengan ikut serta dalam pengawasan, hasil cukai yang lebih maksimal akan kembali ke masyarakat. ‘’Baik untuk kesejahteraan, kesehatan, maupun pembangunan infrastruktur,’’ ucap Tri Hariyono, pejabat fungsional pemeriksa bea cukai Kantor Bea Cukai Madiun.
Wakil Bupati Ngawi Dwi Rianto Jatmiko menambahkan, mancing bersama efektif untuk menyosialisasikan peraturan tentang cukai. Sebab, komunitas mancing di kabupaten ini cukup banyak. Di luar itu, pihaknya ingin mengenalkan wisata Taman Candi ke masyarakat. ‘’Event mancing bersama ini kembali menggeliatkan perekonomian masyarakat setempat,’’ tuturnya.
Dia menyampaikan, kontribusi cukai melalui DBHCHT 2022 beserta silpa 2021 sekitar Rp 36 miliar. Pembagiannya, 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 40 persen kesehatan, dan 10 persen penegakan hukum. ‘’Karena itu, masyarakat harus aktif agar pendapatannya meningkat,’’ ujarnya. (sae/c1/cor/adv)
Editor : Hengky Ristanto