Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Kades Se-Indonesia Ingin Menjabat 9 Tahun, Usulkan Perubahan UU 6/2014

Hengky Ristanto • Selasa, 8 November 2022 | 21:19 WIB
BAHAS PERUBAHAN MASA JABATAN: Perwakilan AKD dan Papdesi sejumlah daerah dan provinsi bertemu di Ngawi, Minggu (6/11). (ISTIMEWA)
BAHAS PERUBAHAN MASA JABATAN: Perwakilan AKD dan Papdesi sejumlah daerah dan provinsi bertemu di Ngawi, Minggu (6/11). (ISTIMEWA)
NGAWI, Jawa Pos Radar Madiun – Masa jabatan kepala desa (kades) dipandang terlalu singkat. Asosiasi Kepala Desa (AKD) dan Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) se-tanah air bermufakat untuk mengusulkan perubahan aturan main dalam Undang-Undang 6/2014 tentang Desa itu ke pemerintah pusat. Pembahasan rencana tersebut dilaksanakan di Ngawi, Minggu (6/11) lalu.

Tidak tanggung-tanggung, pertemuan yang sekaligus ajang silaturahmi itu dihadiri perwakilan kades dari sejumlah daerah dan provinsi. Di antaranya, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Daerah Istimewa Jogjakarta, Lalu, NTT, NTB, Riau, dan Sambas, Kalimantan Barat.

‘’Kami menargetkan usulannya masuk Prolegnas (program legislasi nasional) tahun depan,’’ kata Ketua AKD Jawa Timur Munawar.

Munawar menyampaikan, UU 6/2014 mengatur masa jabatan kades enam tahun. Kades bisa terpilih lagi maksimal tiga periode. Pihaknya berhasrat mengubah masa jabatan menjadi sembilan tahun dengan batas terpilih dua periode. ‘’Meski nantinya berubah, tapi masa jabatan kades tetap maksimal 18 tahun,’’ ujarnya.

Alasan pengusulan perubahan karena masa jabatan enam tahun dinilai tidak efektif. Kades tidak dapat memaksimalkan program pembangunan desanya. Fokusnya terpecah lantaran harus memikirkan pemilihan periode berikutnya. ‘’Kalau sembilan tahun bisa optimal,’’ klaimnya.

Hasto Kristiyanto, sekretaris jenderal (sekjen) PDI Perjuangan (PDIP), turut hadir dalam pertemuan AKD dan Apdesi di Ngawi. Hasto didapuk sebagai pembicara. Dia menilai usulan perubahan masa jabatan kades berkaitan dengan stabilitas pemerintahan desa.

Usulan tersebut perlu dikaji dan didiskusikan bersama partai politik (parpol) lainnya. ‘’Yang jelas agar dapat memajukan tata kelola pelayanan pemerintah desa, ekonomi kerakyatan, BUMDes, dan wisata,’’ ujarnya. (sae/cor) Editor : Hengky Ristanto
#Asosiasi Kepala Desa #kades #perubahan uu #masa jabatan kades #kepala desa