Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera menerangkan penangkapan warga Desa Grudo, Kecamatan Ngawi itu mendasar informasi dari masyarakat. Di kamar tersangka didapati sabu-sabu yang telah dibungkus dalam 15 plastik klip dengan berat berbeda. Bubuk haram itu akan dijual melalui media sosial. ‘’Sasarannya rata-rata anak muda,’’ tegasnya.
Sepanjang tahun ini, Polres Ngawi berhasil mengungkap enam perkara berkaitan penyalahgunaan narkotika. Juga, telah mengamankan 816 pil koplo. Dari seluruh perkara itu, ada delapan tersangka yang diamankan.
Selain DWK, tersangka lainnya KK, 28, TH, 38, FPE, 32, FN, 24, N, 25, RAP, 29, MTG, 30. Empat tersangka merupakan pengedar dan lima pemakai. ‘’Empat tersangka sudah kita rehabilitasi ke Nganjuk,’’ terangnya.
Dwiasi mengatakan jaringan pengedar narkoba dan obat terlarang melakukan operasinya melalui sistem jual beli online. Barang yang didapat dikirim dari Jakarta dan Solo melalui jasa ekspedisi. ‘’Profesi sehari-hari para tersangka beraneka ragam. Mulai ojek online hingga pegawai koperasi,’’ pungkasnya. (sae/fin) Editor : Hengky Ristanto