Sumarsono menyampaikan bahwa review dokumen desain teknis ditarget rampung bulan ini. Prosesnya dikebut karena masih perlu berkomunikasi ke Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) XI Jawa Timur untuk meminta pendampingan. ‘’Targetnya pertengahan tahun ini tanda tangan kontrak. Rencana pengerjaannya selama empat bulan,‘’ ujarnya.
Rekomendasi BPK XI Jatim sebagai acuan pemugaran bangunan induk Kawasan Kepatihan tidak menyalahi aturan. Fondasi bangunan cagar budaya tingkat kabupaten itu banyak yang rusak. Pihaknya berencana mengganti pilar sekaligus memperkuat konstruksinya. ‘’Yang terpenting tidak mengubah bentuk asli bangunan,’’ ucapnya.
Kendati pemkab memutuskan mengeluarkan duit pribadi, dikbud tetap akan mengawal permohonan revitalisasi Kawasan Kepatihan ke Kemendikbudristek. Sebab amanat Perpres 80/2019 yang berlaku hingga 2024. ‘’Sesuai DED total anggaran revitalisasi Rp 21 miliar,’’ ujar Sumarsono. (sae/cor) Editor : Hengky Ristanto