NGAWI, Jawa Pos Radar Ngawi - DPUPR sepakat dengan Komisi IV DPRD Ngawi. Perangkat daerah itu mengakui bahwa pengerjaan proyek rekonstruksi Jalan Raya Karangjati-Pilangkenceng tidak mematuhi spesifikasi. ‘’Kami sudah cek, memang tidak memuaskan,’’ kata Kabid Bina Marga DPUPR Ngawi Rachmad Fitrianto kemarin (4/7).
Rachmad mengatakan, rekanan telah diminta membongkar titik talut yang tidak mematuhi spesifikasi. Pasalnya, hasil pengerjaannya jelek secara kasatmata. Jenis material pasir dan rumus adukan semen pasirnya tidak memenuhi spesifikasi menjadi biangnya.
‘’Pemasangannya tidak presisi. Bentuk talutnya itu tidak lurus,’’ ujarnya.
DPUPR sempat mengklarifikasi kesalahan rekanan ke konsultan pengawas. Belakangan diketahui pihak pengawas telah memberi perintah untuk menghentikan pengerjaan. Instruksi tersebut usai mengetahui material pasir yang dipakai tidak sesuai spesifikasi. Bahkan, rekanan juga diminta menolak masuknya bahan tersebut.
‘’Tapi kenyataannya rekanan tidak menindaklanjutinya,’’ ucapnya.
Rachmad menyampaikan bahwa rekanan telah diberi ultimatum. Pihaknya tidak sudi membayar bila tidak mau membongkar. ‘’Pembongkaran talut ini tidak akan memengaruhi waktu pengerjaan. Karena item mayornya perbaikan jalan rigid beton,’’ pungkasnya. (sae/cor)
Editor : Budhi Prasetya