Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Oknum ASN Pemkab Ngawi Terancam Diperiksa Bawaslu, Buntut Komentar Mendukung Salah Satu Cawapres di TikTok

Budhi Prasetya • Kamis, 4 Januari 2024 | 22:15 WIB

 

Ilustrasi pencoblosan Pemilu 2024 (BAGAS BIMANTARA/RADAR MADIUN)
Ilustrasi pencoblosan Pemilu 2024 (BAGAS BIMANTARA/RADAR MADIUN)

NGAWI, Jawa Pos Radar Madiun – Netralitas aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemkab Ngawi tengah menjadi sorotan.

Itu terkait dugaan keberpihakan salah satu oknum ASN Pemkab Ngawi saat menuliskan komentar di media sosial beberapa waktu lalu mengapung ke permukaan.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ngawi pun tak tinggal diam. Mereka bakal memeriksa oknum ASN yang menjabat sebagai kabid di salah satu perangkat daerah lingkup Pemkab Ngawi.

Pemeriksaan itu menindaklanjuti kasus dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oknum tersebut melalui TikTok.

Pemanggilan oknum ASN itu bersamaan dengan pemeriksaan satu orang saksi dari perangkat daerah tersebut.

"Sebelumnya kami sudah menelusuri dan mencari bukti adanya seorang ASN dengan jabatan kepala bidang mendukung cawapres Gibran Rakabuming Raka,’’ kata Yusron Habibi, komisioner divisi penanganan pelanggaran dan data informasi Bawaslu Ngawi, Rabu (3/1) kemarin.

Yusron mengatakan, pihaknya telah mengantongi tangkapan layar konten di TikTok berkaitan dukungan ke Cawapres Gibran.

Bukti tersebut bakal dikonfirmasi ke kabid terkait saat pemeriksaan oknum kabid tersebut.

"Keterangan dari saksi akan dijadikan pedoman dalam penentuan jenis pelanggaran yang dilakukan,’’ ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Ngawi menerima informasi berkaitan dengan netralitas seorang ASN Pemkab Ngawi.

Seorang oknum kepala bidang (kabid) diduga mendukung calon wakil presiden (cawapres) Gibran Rakabuming Raka.

"Kami masih akan melakukan penelusuran, bentuk dugaannya masih sebatas informasi," kata Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Ngawi Yusron Habibi, Minggu (24/12/2023) lalu.

Informasi dugaan pelanggaran netralitas yang dimaksud bawaslu itu berupa tangkapan layar akun atas nama oknum ASN menulis komentar GIBRAN MENANG yang diikuti sederet tanda seru.

Screen capture komentar bernada politik itu beredar di media sosial. Bawaslu mengaku bakal menelusuri kebenaran informasi itu dari awal.

Yusron menyampaikan, pihaknya bakal mencari  siapa yang meng-capture komentar itu sebagai saksi kunci. Kebenaran akun TikTok seorang ASN tersebut juga bakal ditelusuri.

"Syarat formal untuk penyelidikan dugaan pelanggaran itu perlu terpenuhi lebih dulu,’’ ungkapnya. (sae/cor)

Editor : Budhi Prasetya
#netralitas #ngawi #oknum asn #tiktok #Gibran Rakabuiming Raka #Cawapres