Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Soal Video Deklarasi Dukungan Kades Sambiroto, Bawaslu Ngawi Bakal Minta Tanggapan Ahli TI dan Bahasa

Asep Syaeful • Rabu, 21 Februari 2024 | 20:30 WIB

MEMENUHI UNDANGAN PEMERIKSAAN: Kepala Desa Sambiroto, Padas, Sri Mulyono mendatangi kantor Bawaslu Ngawi, Senin (12/2).
MEMENUHI UNDANGAN PEMERIKSAAN: Kepala Desa Sambiroto, Padas, Sri Mulyono mendatangi kantor Bawaslu Ngawi, Senin (12/2).
 

NGAWI, Jawa Pos Radar Madiun – Penanganan laporan dugaan pelanggaran pemilu terkait video deklarasi dukungan kepala dan perangkat Desa Sambiroto, Padas, Ngawi, masih terus berproses.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ngawi tidak mau salah tafsir terhadap video deklarasi dukungan tersebut.

Dalam video deklarasi dukungan berdurasi 13 detik itu, Sri Mulyono, kepala Desa Sambiroto, dan anak buahnya berbicara lantang mendukung kemenangan satu putaran salah satu pasangan calon presiden-wakil presiden.

"Kami akan memintai keterangan saksi ahli untuk mengkaji video tersebut,’’ kata Yusron Habibi, koordinator divisi penanganan pelanggaran dan data informasi Bawaslu Ngawi, Selasa (20/2) kemarin.

Yusron menyebutkan dua saksi ahli yang bakal dimintai tanggapan sebagai pelengkap bahan penyelidikan.

Meliputi ahli di bidang teknologi informasi (TI) dan bahasa. Keduanya akan dimintai pandangannya terhadap video deklarasi kades Sambiroto dan anak buahnya.

"Agar kesimpulan penyelidikan yang diambil nantinya benar-benar adil dan sesuai fakta,’’ ujarnya.

Bawaslu enggan gegabah menangani kasus dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan kades Sambiroto.

Pasalnya, video deklaasi dukungan itu menjadi perhatian publik dan peserta Pemilu. Maklum, video sempat beredar di TikTok yang berbuntut laporan ke Bawaslu Ngawi.

Pun, sang kades mengaku video deklarasi dibuat atas permintaan salah satu orang penting di asosiasi kepala desa (AKD) setempat. Itu dilontarkan saat menjalani pemeriksaan di kantor bawaslu setempat.

"Kami tidak terburu buru. Jika memang dibutuhkan, kami akan menambah waktu tujuh hari kerja,’’ paparnya.

Bawaslu hingga kini telah memeriksa lima saksi. Meliputi pelapor, kades Sambiroto, dan tiga perangkat Desa Sambiroto. Salah satu perangkat desa itu merupakan perekam video.

"Keterangan mereka masih dikaji unit Gakkumdu (penegakan hukum terpadu) yang melibatkan Polres dan kejaksaan,’’ pungkas Yusron. (sae/cor)

 

MEREKA YANG DIPERIKSA BAWASLU

Ditanya seputar pelaporan kepala dan perangkat Desa Sambiroto, Padas, yang membuat video deklarasi dukungan salah satu paslon.

Ditanya terkait maksud dan tujuan pembuatan video deklarasi.

Ditanya seputar video deklarasi. Salah satu perangkat yang dipanggil merupakan pembuat video.

 

(Sumber: Diolah dari wawancara)

Editor : Budhi Prasetya
#ngawi #deklarasi dukungan #Video #kades sambiroto