Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Sediakan Fasilitas Pijat Plus-plus, Rumah Makan Digerebek Polisi, Segini Tarifnya

Asep Syaeful • Sabtu, 23 Maret 2024 | 21:30 WIB
PROSTITUSI: Polres Ngawi tangkap enam orang di panti pijat plus berkedok warung makan di Desa Jururejo, Ngawi, Kamis (21/3) malam.
PROSTITUSI: Polres Ngawi tangkap enam orang di panti pijat plus berkedok warung makan di Desa Jururejo, Ngawi, Kamis (21/3) malam.

 

NGAWI, Jawa Pos Radar Madiun - Masih saja ada yang ngeyel menggelar praktik prostitusi saat Ramadan.

Seperti yang terjadi di Ngawi ini, polisi menggerebek sebuah rumah makan yang dijadikan kedok prostitusi terselubung, Kamis malam (21/3) lalu. 

Dari sebuh rumah toko (ruko) di Jalan Raya Ring Road masuk Desa Jururejo, Ngawi, polisi berhasil mengamankan sejumlah pelaku prostitusi pijat plus-plus.

''Kami mendapati dua pasang, pria dan perempuan terapis, di dalam kamar diduga terlibat prostitusi,'' kata Kanit PPA Satreskrim Polres Ngawi Ipda Hambar Agus Susila.

Saat petugas merangsek masuk, seluruh pria dan terapis wanita di lokasi itu langsung panik. Empat perempuan, dua tamu pria, dan seorang penjaga ruko, diamankan petugas.

''Kami juga juga menyita beberapa barang bukti sejumlah alat kontrasepsi berupa kondom, kain sprei, dan sejumlah uang,'' ungkap Ambar, sapaan Ipda Hambar Agus Susila.

Ambar menyampaikan, lokasi pijat plus itu telah dipantau sejak beberapa hari lalu. Aktivitasnya ditengarai bukan panti pijat biasa. 

''Panti pijat itu berkedok rumah makan, di dalamnya ada dua kamar yang disekat,'' ujarnya.

Sejumlah fakta dikantongi polisi terkait praktik esek-esek itu. Termasuk perihal tarif. Yakni, Rp 100 ribu jika hanya pijat. Kalau plus-plus, tarif menjadi Rp 350 ribu.

''Pemilik panti mendapatkan Rp 50 ribu per tamu per kamar yang disewakan,'' ungkapnya.

Pemilik panti pijat, Niken, 45, asal Sragen. Selain pemilik, dia juga berperan sebagai 'mami' dalam praktik prostitusi itu.

''Mami merupakan satu dari empat perempuan yang telah diamankan, dia yang kami tetapkan tersangka. Ancaman hukumannya hingga satu tahun empat bulan,'' terang Ambar. (sae/den)

 

AKTIVITAS PROSTITUSI RING ROAD

- Beroperasi sejak dua bulan terakhir.

- Berkedok rumah makan, menyediakan dua kamar.

- Rp 100 ribu cuma pijat, Pijat Plus Rp 350 ribu.

- Digerebek polisi pada Jumat 22 Maret 2024.

- Empat perempuan, dua pria tamu, dan seorang penjaga, diamankan.

- Barang bukti berupa sejumlah kondom, kain sprei, dan uang.

- Pemiliknya, Niken, 45, asal Sragen, jadi tersangka.

Editor : Budhi Prasetya
#prostitusi #pijat plus #ngawi #rumah makan #terapis