NGAWI, Jawa Pos Radar Madiun - Pihak legislatif memberikan sederet catatan bagi Pemkab Ngawi.
Itu terungkap dalam rapat paripurna penyampaian rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Tahun Anggaran 2023 di DPRD Ngawi, Rabu (24/4).
''Pembahasan LKPj kami lakukan dengan memperhatikan capaian kinerja program dan kegiatan serta pelaksanaan peraturan daerah dan atau peraturan kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,'' kata Ketua DPRD Ngawi Heru Kusnindar.
Sebelumnya, dewan telah membentuk pansus LKPj untuk melakukan pembahasan laporan pertanggungjawaban bupati tersebut.
Baik di intern pansus, para legislator juga melakukan pembahasan bersama tim ahli, maupun rapat kerja dengan perangkat daerah terkait.
Itu sesuai pasal 19 Permendagri 18/2020. DPRD harus melakukan pembahasan LKPj paling lambat 30 hari setelah LKPj diterima.
Dia menyampaikan, hasil pembahasan LKPj memunculkan sejumlah rekomendasi sebagai bahan dalam penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan berikutnya.
Baik perihal anggaran, peraturan daerah, peraturan bupati, maupun kebijakan strategis yang lain.
''Beberapa kinerja dalam laporan pertanggungjawaban sudah sesuai dengan visi misi bupati, tapi ada beberapa catatan," terangnya.
Dia mengatakan, ada dua OPD yang memiliki silpa cukup tinggi. Yakni, dinas kesehatan (dinkes) serta dinas pendidikan dan kebudayaan (dikbud).
Serapan anggaran yang belum maksimal, menurutnya, karena perencanaan kurang matang. Kendati, untuk kasus dinkes ada pendapatan BLUD yang tidak bisa diperkirakan.
Sementara dikbud, ada faktor mandatori pusat yang terkadang tidak sesuai perencanaan awal.
''OPD tersebut kami harapkan untuk tetap semangat bekerja maksimal demi kesejahteraan rakyat Kabupaten Ngawi," ungkapnya.
Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono menuturkan, ada juga catatan berupa kritik, saran dan masukan, terkait lahan sawah dilindungi.
''Masih ada tujuh ribu hektare yang masih bisa dialihkan untuk kegiatan lainnya sesuai dengan RTRW,'' ujarnya. (sae/den/*)
Editor : Budhi Prasetya