NGAWI, Jawa Pos Radar Madiun – Penyelesaian persoalan yang membelit bisnis property Denny Caknan di Desa Kebon, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi perlu effort lebih.
Pasalnya pembangunan perumahan Griya Cundamani yang disoal Pemkab Ngawi itu terbilang tidak sederhana.
Pihak DPUPR Ngawi menyebut jika pembangunan perumahan tersebut belum mengantongi persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR).
Bahkan, proses pembangunan Griya Cundamani di lahan seluas 7.930 meter persegi itu sempat dihentikan pada tanggal 4 Juni lalu.
Bisnis properti milik Denny Caknan yang berkolaborasi dengan pengusaha asal Boyolali sebelumnya juga sedikit menyenggol lahan sawah dilindungi (LSD) yang ada disekitaran lokasi perumahan tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Jarot Kusumo Yudho, Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Ngawi.
''Ada sedikit lahan berstatus LSD 2 dan LSD 1,'' ungkapnya, Selasa (11/6).
Menurut penjelasan Jarot, LSD 2 merupakan lahan yang tidak begitu dipertahankan sebagai sawah. Sedangkan LSD 1, memang ada ditekankan agar dipertahankan sebagai lahan pertanian.
''Sebagian besar lahan yang dipakai memang untuk permukiman,'' ungkapnya.
Namun dirinya menuturkan jika pihak pengembang perumahan Griya Cundamani masih memiliki peluang menyelesaikan pembangunan perumahan itu.
Status LSD bisa dilepas. Jarot menunjuk ketentuan tersebut berdasar PP 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
''Pencopotan status LSD wewenang kementerian, bisa dilakukan jika PKKPR sudah terbit,'' terang Jarot.
Permasalahan soal LSD juga pernah mengemuka di Desa Gulun, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan.
LSD di desa tersebut diuruk tanah pada hari Jumat (24/5) lalu. Padahal sebelumnya lahan itu masih ditanami tebu.
DPUPR Magetan menyayangkan hal itu. Seperti diungkapkan Kabid Tata Ruang DPUPR Magetan Hadzainil Ngazis saat berada di lokasi.
"Semestinya pengusaha yang niat membangun datang ke kantor dulu, koordinasi sebelum melakukan aktivitas di lapangan seperti ini,” ucapnya pada bulan Mei lalu.
Aziz mengklaim, Pemkab Magetan telah berulang kali mengingatkan pengusaha agar menghentikan aktivitas pengurukan tanah di LSD tersebut.
Namun hal itu diabaikan. Operator alat berat terus melakukan aktivitasnya. Pun, sejumlah dump truck terus berdatangan menurunkan tanah urug.
"Padahal setelah kami cek, lokasi ini termasuk lahan sawah yang dilindungi atau LSD. Proses pelepasan LSD ini bukan ranahnya kabupaten, tapi Kementerian ATR/BPN,’’ bebernya ketika itu.
Aziz menjelaskan, sesuai aturan pengusaha harus mengajukan permohonan ke kementerian yang kini dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bila ingin menggunakan LSD untuk keperluan usaha selain pertanian.
Dirinya mengungkapkan jika proses perizinannya panjang dan harus ada berita acara pelepasan yang diteken sekda. (sae/ril/den/naz/sib)
Editor : Budhi Prasetya