Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Azwar Anas Sebut Presiden Jokowi Sudah Bentuk Satgas Judi Online, MenPAN-RB: ASN yang Terlibat Disanksi Berat 

Asep Syaeful • Jumat, 28 Juni 2024 | 22:00 WIB

Abdullah Azwar Anas, Menteri PAN-RB 
Abdullah Azwar Anas, Menteri PAN-RB 
 

NGAWIJawa Pos Radar Madiun – Judi online (judol) tengah menjadi perhatian banyak kalangan. Bahkan genderang perang pun sudah ditabuh.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Abdullah Azwar Anas turut menyorot judi online yang jadi salah satu penyakit masyarakat itu.

"Judi online akan diberantas secara tegas dan sistematis," kata Anas dalam peresmian MPP Ngawi, Kamis (27/6).

Anas menyampaikan, pemerintah pusat berkomitmen memberantas judol. Presiden Jokowi sudah membentuk satgas judol.

Baca Juga: DPPTK Ngawi Panggil Manajemen PT Grand Pasific Pratama, Prihadi : Kami Beri Waktu Dua Bulan

Satgas dipimpin Menkopohulkam Hadi Tjahjanto. Sasarannya beragam, termasuk ASN.

"ASN yang kedapatan judi online bisa disanksi berat," ungkapnya.

Abdi negara yang terlibat judol bertentangan dengan tiga fungsi ASN. Yakni kebijakan, pelayanan, serta perekat dan pemersatu bangsa. 

Konsentrasi menjadi terpecah karena terlalu asyik atau bahkan kecanduan bermain adu keberuntungan tersebut.

Menurutnya, itu akan berdampak ke fungsi pelayan masyarakat. Apalagi, jika mengalami masalah keuangan akibat judol.

Baca Juga: Kementerian PPPA Terima Laporan Kasus Judi Online dari Madiun, Begini Penjelasannya

"Jika ada temuan PPATK ASN yang bermain judi online, nanti akan ditelusuri," ujar Anas. 

Diberitakan sebelumnya, seorang anak dibawah umur diamankan Polres Ngawi gegara terlibat kasus pencurian.

Ironisnya, perbuatan nekat anak berhadapan hukum (ABH) itu lantaran ia kecanduan judol. Itu memantik reaksi dari Ketua DPRD Ngawi Heru Kusnindar.

"Judi online ini musuh bersama,’’ kata Heru.

Baca Juga: Seorang Anak Bawah Umur Terjerat Kasus Pencurian Gegara Judi Online, Ketua DPRD Ngawi Ingatkan Ini

Sementara itu, seorang oknum pegawai perbankan di Pacitan juga diduga melakukan korupsi juga gara-gara judi online.

MS, pegawai Bank Rakyat Indonesia Cabang Pacitan diduga menilep uang nasabah total senilai Rp 1,2 miliar. 

Kasi Pidsus Kejari Pacitan Ratno Timur Pasaribu, pada 2023 lalu, MS selaku Relationship Manager BRI Pacitan menerima pengajuan kredit modal kerja jenis rekening koran dari tujuh nasabah.

Namun tidak semua kredit modal kerja tersebut digunakan para nasabah. Sehingga, masih menyisakan dana di rekening nasabah.

Baca Juga: Terjerat Judi Online dan Cripto, Oknum Manajer BRI Pacitan Palsukan Dokumen Nasabah Tilap Duit Rp 1,2 Miliar

"Dari rekening tersebut MS diduga melakukan pemindahbukukan kelonggaran tarik yang terdapat dalam rekening pinjaman ke dalam rekening simpanan lain yang dikuasai MS tanpa sepengetahuan nasabah,’’ katanya, Selasa (11/6) lalu.

Akibat perbuatan oknum manager tersebut, tujuh nasabah mengalami kerugian keuangan total sebesar Rp 1,2 miliar.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat KUHP dan undang-undang tindak pidana korupsi (tipikor). Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

"Motif tersangka untuk judi online dan juga bermain Cripto, saat ini kami terus melakukan pendalaman,’’ pungkas Ratno. (sae/hyo/den/sat/sib)

 

Editor : Budhi Prasetya
#judi online #pencurian #azwar anas #ngawi #korupsi #asn