Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Prasetyo Nugroho Klaim Siap Jabat Kordiv Teknis KPU Ngawi, Eka Wahyu : Statusnya Aman

Asep Syaeful • Kamis, 18 Juli 2024 | 19:30 WIB
VERIFIKASI DAN KLARIFIKASI: Dua komisioner KPU Jawa Timur mewawancarai Muhammad Prasetyo Nugroho, calon kordiv teknis KPU Ngawi.
VERIFIKASI DAN KLARIFIKASI: Dua komisioner KPU Jawa Timur mewawancarai Muhammad Prasetyo Nugroho, calon kordiv teknis KPU Ngawi.

NGAWI, Jawa Pos Radar Madiun – Muhammad Prasetyo Nugroho tenang saat menjawab pertanyaan dua komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur.

Kalimat lugas tak berbelit keluar dari mulut calon koordinator divisi (kordiv) teknis KPU Ngawi itu saat menjalani interview oleh dua anggota komisioner KPU Jatim.

Ya, Muhammad Prasetyo Nugroho menjalani verifikasi dan klarifikasi atas kesiapan dirinya menggantikan Agus Sriyanto yang mengundurkan diri.

Wawancara verifikasi kesiapan yang dilaksanakan hari Rabu (17/7) itu belangsung sekitar 30 menit.

"Saya siap menjabat koordinator divisi teknis KPU Ngawi,’’ kata Prasetyo singkat.

Kepada dua komisoner KPU Jatim, Prasetyo mengaku tidak pernah terlibat dalam partai politik.

Namun dia mempunyai jabatan di sejumlah organisasi kemasyarakatan. Jabatan tersebut bakal dilepas bila memang mendapatkan mandat menjadi kordiv teknis KPU Ngawi.

Prasetyo siap menjalankan tugas-tugas jabatan itu karena punya pengalaman di bidang teknis terkait pemilu.

Dia menjadi anggota petugas pemungutan suara (PPS) dalam pemilu pada 2018 dan 2019. Setahun berselang di Pilkada 2020, Prasetyo menjadi panitia pengawas kecamatan.

Kemudian menjadi anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk Pemilu Serentak 2024 dan Pilkada Ngawi 2024.

"Pengalaman dari bawah ini menjadi fondasi,’’ ujarnya.

Ketua Divisi SDM dan Penelitian KPU Jawa Timur Eka Wisnu Wardhana mengatakan, hasil verifikasi dan klarifikasi Prasetyo masih akan diplenokan.

Kemudian laporannya dikirim ke KPU RI selaku pihak yang berwenang melakukan penetapan.

"Kami cek di aplikasi Sipol, (statusnya, Red) aman, dan semua syarat administrasinya sesuai,’’ ucapnya.

Kapan hasil penetapan turun? Eka menyebut atasannya di Jakarta punya waktu 14 hari untuk menetapkan. Terhitung setelah menerima hasil laporan verifikasi dan klarifikasi.

"Kami kirim pekan ini,’’ katanya. (sae/cor)

Editor : Budhi Prasetya
#pilkada #ngawi #komisioner kpu