NGAWI, Jawa Pos Radar Madiun – Perjuangan sejumlah calon legislatif (caleg) terpilih untuk duduk di gedung DPRD Ngawi terancam sia-sia.
Keinginan menjadi wakil rakyat itu terancam sirna. Pasalnya, mereka belum merampungkan kewajiban jelang pelantikan anggota DPRD Ngawi.
Lima dari total 45 calon anggota DPRD Ngawi periode 2024–2029 berpotensi tidak dilantik bulan Agustus mendatang.
Musababnya, mereka belum menyetorkan bukti tanda terima laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke komisi pemilihan umum (KPU) Ngawi.
Perihal potensi gagal dilantik itu disampaikan Koordinator Divisi Teknis KPU Ngawi Muhammad Prasetyo Nugroho, Kamis (25/7).
"Bila tidak setor sampai batas waktu yang ditentukan, bakal gugur sebagai caleg (calon legislatif, Red) terpilih,’’ tegasnya.
Prasetyo mengungkapkan, tenggat terakhir penyerahan bukti tanda terima LHKPN pada 2 Agustus nanti.
Dirinya menjelaskan jika deadline atau batas waktu terakhir penyampaian bukti tanda terima LHKPN itu merujuk surat dinas KPU RI 1262/PL.01.09-SD/05/2024.
Bunyinya, penyerahan tanda bukti tersebut minimal 21 hari sebelum pelantikan. Sementara pengambilan sumpah legislator terpilih dijadwalkan 23 Agustus.
"Masih ada waktu, kami akan menunggu,’’ ujarnya.
Lima anggota DPRD terpilih yang belum menyerahkan bukti tanda terima LHKPN berasal dari dua partai politik.
Yakni, tiga dari PDI Perjuangan dan dua dari Gerindra. Kelimanya telah berkoordinasi dengan KPU.
Kelima legislator terpilih itu mengklaim telah melaporkan LHKPN-nya ke KPK, tapi belum mendapatkan bukti tanda terima.
"Sambil menunggu menerima tanda bukti lapor LHKPN, boleh mengirimkan surat pernyataan sudah melapor,’’ ucap Prasetyo. (sae/cor)
Editor : Budhi Prasetya