Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Diberhentikan Sementara, Tersangka Korupsi Dana Hibah Dikbud Ngawi Terima Gaji Separo

Asep Syaeful • Jumat, 6 September 2024 | 00:30 WIB
Ilustrasi Foto : Kejari Ngawi telah menetapkan oknum PNS Kecamatan Kendal dan Kepala DLH Ngawi sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Dikbud Ngawi 2022.
Ilustrasi Foto : Kejari Ngawi telah menetapkan oknum PNS Kecamatan Kendal dan Kepala DLH Ngawi sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Dikbud Ngawi 2022.

NGAWI, Jawa Pos Radar MadiunStatus tersangka yang disandang Yayan belum mempengaruhi karirnya sebagai abdi negara.

Setidaknya untuk saat ini.  Tersangka dugaan korupsi dana hibah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Ngawi 2022 masih berstatus sebagai PNS di lingkup Pemkab Ngawi.

Namun, mantan staf kesekretariatan DPRD Ngawi itu terancam dipecat terkait kasus dugaan korupsi yang tengah membelitnya.

Seperti yang diutarakan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ngawi Idham Karima.

"Jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi, bisa dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat," ucapnya, Rabu (4/9).

Ia menunjuk peraturan yang termaktub dalam UU 20/2023 tentang ASN. Ada beberapa penyebab PNS diberhentikan dengan tidak hormat.

Seperti, melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau kejahatan yang berhubungan dengan jabatan.

Poin itu selaras dengan kasus yang tengah membelit Yayan yang berujung penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi.

Itu saat dirinya menjadi staf di Sekretariat DPRD Ngawi pada 2022. Yayan disinyalir memotong dana hibah yang disalurkan ke sejumlah sekolah.

Kendati demikian, pemecatan terhadap oknum PNS yang saat ini bekerja di Kecamatan Kendal itu belum bisa dilakukan.

"Tunggu putusannya nanti seperti apa," ungkap Idham.

Saat ini, BKPSDM Ngawi masih memproses pemberhentian sementara Yayan.

Itu untuk memperlancar pemeriksaan dan proses hukum yang berlangsung.

''Kami lakukan pemberhentian sementara dengan penerimaan gaji 50 persen per Oktober nanti, karena bulan ini gajinya sudah cair," pungkasnya. (sae/den)

Editor : Budhi Prasetya
#dana hibah #pns #ngawi #korupsi #tersangka